Ramadan 2024

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H di Dharmasraya, Paling Tinggi Rp45 Ribu Per Orang

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan zakat fitrah Ramadan 1445 H dengan besaran paling tinggi Rp45.000. Hal ini tertuang melalui surat edaran..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
blibli.com
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan zakat fitrah Ramadan 1445 H dengan besaran paling tinggi Rp45.000. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan zakat fitrah Ramadan 1445 H dengan besaran paling tinggi Rp45.000.

Hal ini tertuang melalui surat edaran Bupati Dharmasraya nomor: 450/25/kesra-2024 tentang penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 H /2024 M.

SE ini menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya Nomor: B-333/Kk.03.15-e/BA, 03.2/03/2004 tertanggal 18 Maret 2024, tentang Usulan Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah yang Diuangkan.

Baca juga: Serda Adan Imingi Uang Rp30 Juta pada Eksekutor Pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman

Adapun besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi empat kategori berdasarkan harga dan jenis beras, yakni Rp45.000, Rp40.000, Rp35.000, dan Rp32.000.

Sementara itu besaran fidyah per hari yang diuangkan dibagi menjadi empat pilihan, yaitu Rp80.000, Rp60.000, Rp40.000, dan Rp30.000.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved