Ramadan 2024
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H di Dharmasraya, Paling Tinggi Rp45 Ribu Per Orang
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan zakat fitrah Ramadan 1445 H dengan besaran paling tinggi Rp45.000. Hal ini tertuang melalui surat edaran..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan zakat fitrah Ramadan 1445 H dengan besaran paling tinggi Rp45.000.
Hal ini tertuang melalui surat edaran Bupati Dharmasraya nomor: 450/25/kesra-2024 tentang penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 H /2024 M.
SE ini menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya Nomor: B-333/Kk.03.15-e/BA, 03.2/03/2004 tertanggal 18 Maret 2024, tentang Usulan Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah yang Diuangkan.
Baca juga: Serda Adan Imingi Uang Rp30 Juta pada Eksekutor Pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman
Adapun besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi empat kategori berdasarkan harga dan jenis beras, yakni Rp45.000, Rp40.000, Rp35.000, dan Rp32.000.
Sementara itu besaran fidyah per hari yang diuangkan dibagi menjadi empat pilihan, yaitu Rp80.000, Rp60.000, Rp40.000, dan Rp30.000.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Wako Padang Hendri Septa: Pesantren Ramadan 1445 H Selama 20 Hari Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Puasa Sunnah yang Dilaksanakan Enam Hari setelah Hari Raya Idul Fitri |
![]() |
---|
BBPOM di Padang Temukan 3 Sampel Takjil Berbahan Bahaya Rhodamin B pada Ramadan 1445 H |
![]() |
---|
BPOM Tidak Temukan Bahan Berbahaya di Pasar Pabukoan Padang Pariaman |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Padang Hari Ini Minggu 31 Maret 2024, Lengkap dengan Doa Buka Puasa Beserta Arti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.