Ramadan 2024
BPOM Tidak Temukan Bahan Berbahaya di Pasar Pabukoan Padang Pariaman
Dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024, Pemerintah ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Kesehatan bersama OPD terkait dan Balai Besar POM Padang melaksanakan pengawasan pangan untuk memastikan produk pangan olahan di peredaran aman dan bermutu.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur didampingi Kepala Dinas Kesehatan Aspinuddin turut bersama Tim pengawasan untuk melihat secara langsung pengawasan yang dilakukan, di Pasar Pakandangan kecamatan Enam Lingkung.
Pada Kesempatan itu Suhatri Bur menghimbau fasilitas distribusi pangan, untuk konsisten melaksanakan pemeriksaan terhadap produk yang ada di fasilitas distribusi pangannya seperti izin edar, kemasan yang rusak dan kadaluwarsa.
"Saya ingatkan juga kepada pemilik fasilitas distribusi pangan untuk tidak menerima produk yang tidak memiliki izin edar" sebut Suhatri Bur mengingatkan.
Lebih lanjut dia juga meminta masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, dengan Cek KLIK (Kemasan, Label, Ijin edar, Kadaluwarsa) sebelum membeli/konsumsi pangan.
"Jadilah konsumen yang cerdas dengan sebelum membeli barang kebutuhan pangan untuk di konsumsi dalam keluarga" tambahnya
Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman dr. Aspinuddin menjelaskan bahwa Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan terhadap sarana distribusi pangan dan pasar pabukoan (takjil) pada lima kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Alung, Sungai Limau, Sungai Geringging, Enam Lingkung, dan VII Koto Sungai Sariak.
Baca juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Agar Senantiasa Diberkahi Kesehatan dan Rejeki
"Sementara itu pengawasan pasar pabukoan dilaksanakan di Pasar Lubuk Alung, Pasar Sungai Limau, Pasar Pakandangan, Pasar Sicincn dan Pasar Sungai Geringging." Sebut Aspinuddin yang akrab di sapa Jimmy.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pengawasan ini menargetkan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dll) pada sarana peredaran pangan (minimarket, swalayan, toko) dan penggunaan bahan berbahaya seperti rhodamin B, formalin, methanyl yellow dan boraks pada pabukoan (takjil).
Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Padang Pariaman Zairil melaporkan berdasarkan pengawasan yang telah dilaksanakan di empat kecamatan, sebanyak 15 Fasilitas Distribusi Pangan telah diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan masih ditemukan produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yaitu Produk TIE, kemasan rusak, dan kedaluwarsa.
Adapun item yang diuji pada sampel takjil adalah penggunaan bahan berbahaya seperti rhodamin B, formalin, methanyl yellow dan boraks, dengan keterangan 5 item uji formalin, 8 item uji boraks, 6 item uji metanyl yellow dan 7 item uji rhodamin.
"Dari hasil uji labor pada pasar pabukoan Pakandangan, 22 sampel dinyatakan aman dari komposisi dan bahan berbahaya." Punkas Zairil Mengakhiri
Pengawasan pangan ini dilaksanakan secara terpadu bersama lintas sektor yakni Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kab. Padang Pariaman.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Wako Padang Hendri Septa: Pesantren Ramadan 1445 H Selama 20 Hari Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Puasa Sunnah yang Dilaksanakan Enam Hari setelah Hari Raya Idul Fitri |
![]() |
---|
BBPOM di Padang Temukan 3 Sampel Takjil Berbahan Bahaya Rhodamin B pada Ramadan 1445 H |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H di Dharmasraya, Paling Tinggi Rp45 Ribu Per Orang |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Padang Hari Ini Minggu 31 Maret 2024, Lengkap dengan Doa Buka Puasa Beserta Arti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.