BNNP Sumbar Ungkap Kasus Sabu 997 Gram, Pelaku Diperintah Napi dari Lapas Padang

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 997,83 gram.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Humas BNNP
Kepala BNNP Sumbar Tri Julianto Djatiutomo saat konferensi pers pada Jumat (15/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 997,83 gram.

Kepala BNNP Sumbar Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Mulanya, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Padang menuju Kabupaten Pesisir Selatan.

Lalu, pada 15 Februari 2024 berhasil diperoleh ciri-ciri kendaraan roda empat yang akan digunakan untuk menjemput narkotika jenis sabu dari daerah Pesisir Selatan menuju Kota Padang.

"Hingga kemudian sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Raya Padang-Painan km 48 Kecamatan XI Tarusan, petugas pemberantasan BNNP Sumbar berhasil mengamankan 1 unit roda empat berwarna hitam yang dikendarai DA," kata Djatiutomo.

Baca juga: BNNP Sumbar Bakar Sabu dan Ganja saat Pemusnahan Barang Bukti 2 Kasus Berbeda

Kemudian penggeledahan dilakukan, dan ditemukan barang berupa satu paket besar narkotika jenis sabu di dalam paper bag yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau berada di bawah kursi sopir.

Lalu, sopir yang mengendarai mobil tersebut diinterogasi. DA yang berasal dari Kecamatan Linggo Sari Baganti Pesisir Selatan itu mengaku diperintah oleh seorang narapidana kelas II A Padang berinisial AH.

"Selanjutnya tim pemberantasan BNNP langsung bergerak ke Lapas Kelas II A Padang guna mengamankan narapidana SH yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

SH, kata dia, pria berusia 44 tahun yang beralamat di Kecamatan Linggo Sari Baganti Pesisir Selatan.

"Terhadap para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar," imbuh Djatiutomo.

Baca juga: Kedapatan Miliki Satu Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Solok Amankan Seorang Pemuda di Solok

Untuk diketahui juga, pada Jumat (15/3/2024) telah dilakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus ini.

Kepala BNNP Sumbar bilang, setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan, didapatkan berat barang bukti sabu yang dimusnahkan ialah 946,82 gram.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved