Pemuda di Tanah Datar Diringkus Polisi di Tepi Jalan karena Membawa Barang Terlarang

Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial RR (29) di pingggir Jalan di Kecamatan Padang Gantin

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
Dok Polres Tanah Datar
Pelaku RR bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Tanah Datar, Jumat (1/3/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial RR (29) di pingggir Jalan di Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Jumat (1/3/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri mengatakan RR ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Kecamatan Padang Ganting," katanya, Sabtu (2/3/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa RR sedang berada di TKP.

"Kita langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan," katanya.

Baca juga: Polda Sumbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2024, Berikut 7 Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Setelah diamankan, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

"Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan dan di proses lebih lanjut. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved