Berita Populer

POPULER SUMBAR: Gubernur Gugat MK Soal Masa Jabatan dan Tour de Singkarak 2024 Digelar November

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi termasuk 11 kepala daerah se-Indonesia yang mengajukan permohonan gugatan uji materi (judicial review)

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita populer Sumbar menarik dan informatif yang telah tayang dalam 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.

Pertama ada berita tentang Gubernur Sumbar Mahyeldi yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah masa jabatan. Mahyeldi tidak ingin masa jabatan terpangkas gegara Pilkada serentak 2024.

Selanjutnya ada berita Tour de Singkarak yang kembali digelar di 2024 setelah terakhir digelar pada tahun 2019. Rencananya even ini akan diadakan pada bulan November dengan konsep berbeda dari sebelumnya.

Baca lebih lengkap berikut ini:

1. Gubernur Sumbar dan 10 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK Soal Masa Jabatan, Ini Kata Mahyeldi

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi termasuk 11 kepala daerah se-Indonesia yang mengajukan permohonan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Permohonan uji materi itu dimaksudkan agar masa jabatan kepala daerah, termasuk Gubernur Sumbar tidak terpangkas, lantaran Pilkada serentak akan digelar November 2024 mendatang.

Diketahui, Mahyeldi terpilih menjadi Gubernur Sumbar melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.

"Karena sebetulnya dalam Undang-undang jelas, bahwasanya masa jabatan 5 tahun. Presiden 5 tahun, gubernur 5 tahun dan wali kota/ bupati 5 tahun, dan sementara sekarang ini ada UU yang mengatur itu," ujar Mahyeldi yang ditemui di Auditorium Istana Gubernur Sumbar pada Rabu (7/2/2024) siang.

Mahyeldi mengatakan bahwa berkenaan dengan itu ia mempunyai hak untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK.

"Maksudnya, kita di pemerintah Provinsi yang ada, gubernur yang ada bersinergi dan berkomunikasi, karena itu juga hak kita untuk menyampaikan kepada MK, dan itu sudah menjadi kesepakatan kami bersama dan itu dari informasi yang ada sudah di proses, bahkan pada hari ini sudah dimulai langkah-langkah untuk itu," kata Mahyeldi.

Ia berharap ketentuan yang ada harus mempedomani aturan yang lebih tinggi didalam mengambil kebijakan dan keputusan

Baca juga: Masa Jabatan Terpangkas Gubernur Sumbar-Wako Bukittinggi Ajukan Gugatan ke MK, Ada 11 Kepala Daerah

"Dan itu terbukti dari bupati, walikota dan gubenur yang SK nya sudah berakhir di tahun 2023, dan itu diakomodir sampai habis jabatan 5 tahun yang mana sudah dikabulkan MK, maksudnya, kita berharap hal yang sama juga, yakni bisa dikabulkan," pungkasnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, sebanyak 11 kepala daerah mengajukan permohonan judicial review atau uji materiil Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Belasan kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK tersebut, di antaranya Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved