Berita Populer

POPULER SUMBAR: Gubernur Gugat MK Soal Masa Jabatan dan Tour de Singkarak 2024 Digelar November

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi termasuk 11 kepala daerah se-Indonesia yang mengajukan permohonan gugatan uji materi (judicial review)

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Mereka memberikan kuasa kepada Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang dalam permohonannya.

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".

Sebanyak 11 Kepala Daerah tersebut menyoalkan desain keserentakan Pilkada 2024 yang dinilai bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.

"Sebab (desain keserentakan Pilkada 2024) telah merugikan sejumlah 270 Kepala Daerah, utamanya terkait terpangkasnya masa jabatan Para Kepala Daerah secara signifikan," kata anggota tim kuasa hukum para Pemohon, Febri Diansyah, dalam keterangan persnya, pada Jumat (26/1/2024).

Febri mengeklaim, secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia, yakni sekira 49,5 persen dari 546 kepala daerah yang ada.

Ia juga mengatakan, sekalipun pasal yang diuji oleh para kepala daerah tersebut telah pernah diuji sebelumnya ke MK, Para Pemohon memiliki argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Menurutnya, pembentuk undang-undang tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan pilkada serentak nasional tahun 2024 sehingga berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas.

Dalam permohonannya, Febri mengatakan, pihaknya menyampaikan tujuh argumentasi hukum pokok, yaitu:

1) Tidak terdapat perdebatan teknis dan substansial dalam pembahasan jadwal Pilkada Serentak Nasional tahun 2024.

2) Penjadwalan penyelenggaraan Pilkada November 2024 tanpa mempertimbangkan risiko dan implikasi teknis.

3) Tujuan keserentakan Pemilu untuk efisiensi anggaran tidak terlaksana.

Baca juga: Jabatan Wako Padang Diperpanjang Usai Gugatan di MK, Pemprov Sumbar Masih Tunggu Keputusan Mendagri

4) Penentuan jadwal Pilkada Serentak Nasional 2024 merugikan sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020.

5) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi korupsi lebih tinggi.

6) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjadi besar.

7) Adanya potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved