Kota Pariaman

Baru Sebulan di 2024, Polres Pariaman Sudah Tangani 5 Kasus Asusila, 3 Korban Anak Bawah Umur

reskrim Polres Pariaman sudah menangani sebanyak lima kasus kekerasan seksual sepanjang Januari 2024. Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Tribun Lampung
Ilustrasi pencabulan - Satreskrim Polres Pariaman sudah menangani sebanyak lima kasus asusila sepanjang Januari 2024. 

"Pengakuan korban, pelaku sudah tiga kali melakukan pemeriksaan padanya," ujar Kasat, Senin (5/2/2024).

Hal ini dilakukan korban saat hanya tinggal berdua di rumah bersama korban, saat lebaran Idul Fitri, Idul Adha, dan Hari Natal.

Me nyikapi perilaku ayah tirinya ini, korban memilih untuk meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama pamannya.

Melihat pilihan ini, paman korban menanyai ponakannya, dari sana diketahui bahwa korban sudah disetubuhi ayah tirinya.

"Berdasarkan informasi itu, paman korban membuat laporan, lalu, kami amankan pelaku beserta barang bukti," tuturnya.

Lebih lanjut kasat menyebut, pelaku ini menikahi ibu korban karena berharap harta kekayaannya, karena status korban pengangguran.

Akibat perbuatannya ini korban dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved