Kota Pariaman

Baru Sebulan di 2024, Polres Pariaman Sudah Tangani 5 Kasus Asusila, 3 Korban Anak Bawah Umur

reskrim Polres Pariaman sudah menangani sebanyak lima kasus kekerasan seksual sepanjang Januari 2024. Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Tribun Lampung
Ilustrasi pencabulan - Satreskrim Polres Pariaman sudah menangani sebanyak lima kasus asusila sepanjang Januari 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satreskrim Polres Pariaman sudah menangani sebanyak lima kasus asusila sepanjang Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, jumlah ini naik lima kali lipat dari Januari 2023.

"Selama Januari 2023, kami tidak ada mendapat laporan ataupun melakukan penangkapan. Berbeda dari tahun 2024," ujarnya.

Dari lima kasus yang ditangani pihaknya, Arvi menyebut tiga di antaranya adalah kasus persetubuhan dan dua lainnya kasus sodomi.

Tiga dari lima korban yang melapor menurut Kasat merupakan anak di bawah umur.

Lebih lanjut kasat menyebut untuk kasus sodomi, ini merupakan penyakit yang sudah menyebar dan merupakan kelainan seksual.

"Kebanyakan pelaku dari kasus ini, merupakan korban pada masa lalunya. Sehingga kembali menjadi pelaku," ujar Kasat.

Baca juga: Polresta Padang Tangani 65 Kasus Cabul Selama 2023, Dua di Antaranya Dilakukan oleh Ayah Kandung

Kebanyakan pelaku dari kasus ini merupakan orang dekat atau tetangga korban.

Kasat menghimbau banyak pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari banyaknya korban yang sudah berani membuka suara akan peristiwanya.

"Soalnya dulu korban ini masih takut untuk bersuara, sedangkan sekarang sejak banyak pengungkapan kami lakukan, banyak juga korban yang berani buka bicara," tuturnya.

Ayah Cabuli Anak Tiri

Seorang ayah tiri diamankan Satreskrim Polres Pariaman atas kasus pencabulan pada anak tirinya di Kampung Dalam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (2/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, pelaku berinisial MAH (27) warga Kota Pariaman.

Pelaku merupakan ayah tiri korban yang baru menikah dengan ibunya pada awal Januari 2023.

Baru empat bulan menikah, pelaku sudah mulai merecoki anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

"Pengakuan korban, pelaku sudah tiga kali melakukan pemeriksaan padanya," ujar Kasat, Senin (5/2/2024).

Hal ini dilakukan korban saat hanya tinggal berdua di rumah bersama korban, saat lebaran Idul Fitri, Idul Adha, dan Hari Natal.

Me nyikapi perilaku ayah tirinya ini, korban memilih untuk meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama pamannya.

Melihat pilihan ini, paman korban menanyai ponakannya, dari sana diketahui bahwa korban sudah disetubuhi ayah tirinya.

"Berdasarkan informasi itu, paman korban membuat laporan, lalu, kami amankan pelaku beserta barang bukti," tuturnya.

Lebih lanjut kasat menyebut, pelaku ini menikahi ibu korban karena berharap harta kekayaannya, karena status korban pengangguran.

Akibat perbuatannya ini korban dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved