Kota Padang
Pemko Padang Buka Seleksi Terbuka Dirut Perumda PSM Masa Jabatan 2020-2025, Cek Persyaratannya
Pemko Padang membuka seleksi terbuka jabatan Pejabat Antar Waktu (PAW) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan
10. Berijazah Paling Rendah S1 (Strata Satu)
Baca juga: Koridor VI Trans Padang Rute Pasar Raya-Kampus Unand Beroperasi Oktober 2022, PSM Gandeng 4 PT
11. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim
12. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
13. Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
17. Bersedia berdomisili di kota Padang jika terpilih sebagai direktur utama
Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 29 Januari hingga 2 Februari 2024 (jam 08:00 s/d 16.00 WIB). Berkas yang diterima setelah tanggal 2 Februari 2024 pukul 16.00 WIB tidak akan diproses.
Berkas lamaran yang harus dikirimkan adalah: Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Padang c.q Panitia Seleksi Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri Periode 2020-2025. (*)
| Ular Piton Besar Gegerkan Warga Nanggalo, Damkar Padang Lakukan Evakuasi |
|
|---|
| Damkar Padang Kembali Evakuasi Ular dari Kandang Ayam Warga di Mata Air Padang Selatan |
|
|---|
| Damkar Padang Evakuasi Ular Piton dari Kandang Ayam Warga di Pagambiran Lubuk Begalung |
|
|---|
| Damkar Padang Evakuasi Biawak yang Sembunyi di Bawah Kulkas Rumah Warga di Pauh |
|
|---|
| Damkar Padang Evakuasi Ular dari Rumah Warga di Balai Gadang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.