Kota Pariaman
Demo di DPRD, Lingkaran Mahasiswa Piaman Raya Minta PJ Wali Kota Pariaman Dicopot
Lingkaran Mahasiswa Piaman Raya (Limapia) berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kota Pariaman, Senin (22/1/2024). Merekan tuntut agar Penjabat (Pj) ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Lingkaran Mahasiswa Piaman Raya (Limapia) berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kota Pariaman, Senin (22/1/2024).
Merekan tuntut agar Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia dicopot dari jabatannya.
Beranggotakan 10 orang, Limapia berorasi di depan gedung DPRD Kota Pariaman bersamaan dengan rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan DPRD Kota Pariaman.
Terlihat para mahasiswa ini membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Copot PJ Wali Kota Pariaman", "PJ Harus Netral", "Jika Kau Tinggalkan Rumah Dinas Sekalian Tinggalkan Jabatanmu".
Kordinator Lapangan aksi, Fadil Afrinaldi mengatakan, aksi ini bukan kali pertama dilakukan Limapia.
Ia mengklaim Limapia selalu mengawasi dan mengikuti perkembangan perpolitikan dan birokrasi di Kota Pariaman.
"Berdasarkan pengawasan itu, kami mendapatkan sejumlah data. Kami ingin unjuk gigi juga, bahwa Limapia tidak tidur," tegasnya.
Baca juga: Pindah Partai, Dua Anggota DPRD Pariaman Dilantik sebagai PAW, Menjabat sampai Agustus 2024
Ia mengaku saat ini banyak kekacauan terjadi di Pemerintahan Kota Pariaman, seperti halnya yang dilakukan Pj Wako Pariaman sejak dilantik.
Limapia menilai tindakan dari Pj Wako meninggalkan rumah dinas di awal kepemimpinannya karena ketidakjelasan aset, tidak pantas.
"Kalau memang ada masalah harusnya diselesaikan, bukan malahnya meninggalkan rumah dinasnya," menurut Fadil.
Pilihan Pj meninggalkan rumah dinas ini menurutnya telah menunjukan kualitas kepemimpinan yang tidak baik. Sikap yang dipilih Pj menurutnya membuat masyarakat Pariaman tersinggung.
Selain itu Limapia juga mempertanyakan sikap Pj Wako Pariaman Roberia yang tidak netral di masa pemilu 2024.
"Kami melihat Pj memiliki kedekatan dan komunikasi dengan sejumlah Caleg. Sehingga kami pertanyakan netralitasnya," ujarnya.
Perlakuan PJ ini menurutnya melanggar netralitas ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Untuk diketahui, Roberia dilantik sebagai Pj Wali Kota Pariaman pada Kamis (12/10/2023), di Auditrorium Gubernuran Sumbar.
Adapun kasus Roberia meninggalkan rumah dinas terjadi Sabtu (28/10/2023). Masalahnya soal pendataan aset yang dinilainya belum selesai.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Program Satu Keluarga Satu Industri Kota Pariaman, Harapan Baru UMKM di Tengah Keterbatasan Anggaran |
![]() |
---|
Kolaborasi Pusat-Daerah, Kunci Pariaman Hadapi Darurat Sampah Melalui Inovasi Sebotik & Sabiju Liber |
![]() |
---|
Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran, Edukasi Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah di Pariaman |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Luncurkan 71 Koperasi Merah Putih, Warga Kini Bisa Lolos dari Jeratan Rentenir |
![]() |
---|
Pariaman Jadi Pusat Konservasi Penyu, 800 Tukik Dilepas ke Laut Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.