Kabupaten Pesisir Selatan

Polisi di Pesisir Selatan Nyamar jadi Pembeli untuk Tangkap Pemuda Pengedar Sabu

Polisi menyamar menjadi pembeli untuk menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Pesisir Selatan,

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Pesisir Selatan
Polres Pesisir Sekatan ringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi menyamar menjadi pembeli untuk menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui dalam penangkapan ini polis berhasil menangkap dua orang lelaki.

Aksi kedua pelaku diketahui oleh pihak kepolisian dan berhasil diamankan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan pada Rabu (3/1/2024).

Diketahui kedua pelaku berinisial MH panggilan D (21) warga Nagari Kapeh Panji, dan R (27) warga Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, mengatakan kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

Baca juga: Kasus Narkoba Meningkat Selama 2023 di Padang, Ratusan Orang Ditangkap Polisi

Kata dia, awalnya didapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MH.

Inisial MH diamankan di Kampung Lubuk Anau, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

"Inisial MH diamankan dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy). Inisial MH menyanggupi pembelian tersebut dengan menentukan lokasi transaksi," kata Iptu Riki Yovrizal, Kamis (4/1/2024).

Pada saat inisial MH akan menyerahkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu, pelaku langsung diamankan oleh petugas yang menyamar.

Setelah dilakukan interogasi, inisial MH mengaku mendapatkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan cara dibelinya dari panggilan inisial R.

Baca juga: Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap berinisial R yang sedang berada di sebuah warung Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang.

Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Iptu Riki Yovrizal menyebutkan berhasil diamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu unit HP VIVO warna hitam, dan lima lembar uang kertas pecahan seratus.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved