Kabupaten Dharmasraya

Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Empat orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Minggu ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polres Dharmasraya
Sebanyak empat orang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (19/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Empat orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (19/11/2023) dini hari.

Diketahui keempat pelaku berinisial MZ (17) seorang pelajar, AS (26) bekerja di swasta, TNS (32) seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang, dan RPS (38) seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Dharmasraya melalui Kasubsi Penmas Ipda Marbawi mengatakan, keempat pelaku berasal dari Pulau Punjung dan Sitiung, ditangkap di dua lokasi.

Ia mengatakan, pelaku berinisial MZ, AS, dan TNS diamankan pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketiga pelaku ini diamankan di Jorong Muaro Mau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

"Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut meliputi celana panjang warna biru yang berisikan satu paket plastik bening kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu," kata Marbawi, Senin (20/11/2023).

Selanjutnya, ia bilang petugas di lokasi ikut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit HP.

Baca juga: Terlibat Peredaran Gelap Sabu, Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diamankan Polisi

"Setelah dilakukan pengembangan diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RPS pukul 04.00 WIB di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya," ujarnya.

Pihaknya menyita barang bukti dari inisial RPS yang terdiri dari satu buah dompet warna pink, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti lainnya terdiri dari satu unit HP, satu unit timbangan warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, dan uang sejumlah Rp150 ribu rupiah.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmardi mengatakan, keempat pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Pulau Punjung dan Sitiung.

"Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Rusmardi.

Terhadap para pelaku, dikenakan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved