Kota Padang

Polresta Padang Tangani 65 Kasus Cabul Selama 2023, Dua di Antaranya Dilakukan oleh Ayah Kandung

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, merasa miris dengan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orang tua kandun..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, saat mendatangi pelaku cabul terhadap anak di bawah umur. 

Selanjutnya, kasus cabul kedua yang dilakukan oleh orang tua kandung kepada dua orang anak perempuannya yang masih di bawah umur, pada 13 Oktober 2023.

Pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung ini berawal dari tahun 2019 sampai dengan Juli 2023, di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Terungkapnya kasus tersebut ketika korban menemui ibu kandungnya yang sudah berpisah dengan pelaku.

Selanjutnya, korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya selama kurang lebih 3 tahun.

"Selanjutnya, kakak korban berinisial D juga dicabuli dengan cara memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban pada tahun 2015," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Ketiga, terjadi juga persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri kepada dua orang anak sambungnya berinisial IM yang saat itu berusia 15 tahun dan inisial I berusia 13 tahun.

Baca juga: Kronologi Pria Paruh Baya Cabuli Bocah di Payakumbuh, Bujuk Korban dengan Gelang Mainan

Tindak pidana yang dilakukan oleh ayah kepada dua orang anak tirinya ini terjadi di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak korban inisial IM masih dibangku kelas 1 SMP atau semenjak tahun 2019.

"Sedangkan korban berinisial I disetubuhi sebanyak empat kali sejak 21 Oktober sampai dengan 4 November 2023," ujarnya.

Kasus pencabulan keempat, ada persetubuhan yang dilakukan tiga orang dewasa berinisial RC (45), TG (35), dan DS (40) terhadap korbannya berinisial KUZ (9).

Korban merupakan tetangga pelaku di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Pelaku secara bergiliran melakukan persetubuhan terhadap korban dan bergantian menjaga pintu.

"Korban sempat disekap selama lebih kurang 3 jam dan mendapatkan perlakuan kasar dari ketiga pelaku," katanya.

Kasus cabul kelima, terjadi eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial YAS terhadap korban inisial ZHA di salah satu Homestay di Kota Padang, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 .

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved