Kota Padang

Polresta Padang Tangani 65 Kasus Cabul Selama 2023, Dua di Antaranya Dilakukan oleh Ayah Kandung

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, merasa miris dengan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orang tua kandun..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, saat mendatangi pelaku cabul terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, merasa miris dengan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orang tua kandung di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (28/12/2023).

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa ada kasus pencabulan menjadi kasus menonjol yang ditangani oleh Polresta Padang.

Hal itu dikarenakan ada sebanyak 65 kasus cabul ditangani Polresta Padang sepanjang tahun 2023. Dari 65 kasus cabul ini, terdapat dua kasus cabul yang dilakukan oleh orang tua kandung kepada anaknya sendiri.

Dikatakannya, dari sebanyak 65 kasus cabul yang ditanganinya, ada lima kasus yang menjadi perhatiannya. Hal itu dikarenakan pelakunya merupakan orang terdekat dari korban sendiri.

"Kami merasa miris memang, di tahun 2023 kita mengalami lima kasus pencabulan yang menonjol termasuk eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Ia merasa sedih, karena dari lima kasus ini ada dua kasus yang dilakukan oleh orang tua kandung dan satu oleh ayah tirinya.

Terkait banyaknya kasus cabul ini, tidak bisa pencegahan dari pihak kepolisian saja. Hal itu dikarenakan, tugas Polisi lebih kepada penegakan hukum.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas saat Malam Tahun Baru di Padang: Sejumlah Jalan Ditutup, Pantai Padang 1 Arah

"Namun, kami menggandeng instansi terkait, seperti mengundang Kementerian Agama. Kesulitan kita itu untuk menyentuh calon pelaku," katanya.

Saat ini, dirinya mengajak Pemerintah Kota Padang yang membawahi dan bertanggung jawab terhadap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dimana usia SD dan SMP rentan menjadi korban cabul. Kita meminta kepada Dinas Kota Padang untuk merangkul guru-guru untuk bisa memberikan pengetahuan kepada anak muridnya," katanya.

Ia berharap para guru ikut melakukan sosialisasi di saat waktu senggang dari proses belajar mengajar, dimana diberitahukan mana bagian tubuh yang tidak boleh sentuh.

Selain itu, diharapkan para guru dapat membuat anak muridnya menjadi terbuka dan berani melaporkan jika menjadi korban. Hal itu dikarenakan banyak korban yang takut untuk melaporkannya.

5 Kasus Cabul yang Menjadi Perhatian

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan adanya kasus cabul yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya sendiri di toilet masjid, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada 12 Februari 2023.

"Pelaku diketahui berinisial A (47) yang melakukan pencabulan berkali-kali kepada korbannya," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Selanjutnya, kasus cabul kedua yang dilakukan oleh orang tua kandung kepada dua orang anak perempuannya yang masih di bawah umur, pada 13 Oktober 2023.

Pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung ini berawal dari tahun 2019 sampai dengan Juli 2023, di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Terungkapnya kasus tersebut ketika korban menemui ibu kandungnya yang sudah berpisah dengan pelaku.

Selanjutnya, korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya selama kurang lebih 3 tahun.

"Selanjutnya, kakak korban berinisial D juga dicabuli dengan cara memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban pada tahun 2015," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Ketiga, terjadi juga persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri kepada dua orang anak sambungnya berinisial IM yang saat itu berusia 15 tahun dan inisial I berusia 13 tahun.

Baca juga: Kronologi Pria Paruh Baya Cabuli Bocah di Payakumbuh, Bujuk Korban dengan Gelang Mainan

Tindak pidana yang dilakukan oleh ayah kepada dua orang anak tirinya ini terjadi di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak korban inisial IM masih dibangku kelas 1 SMP atau semenjak tahun 2019.

"Sedangkan korban berinisial I disetubuhi sebanyak empat kali sejak 21 Oktober sampai dengan 4 November 2023," ujarnya.

Kasus pencabulan keempat, ada persetubuhan yang dilakukan tiga orang dewasa berinisial RC (45), TG (35), dan DS (40) terhadap korbannya berinisial KUZ (9).

Korban merupakan tetangga pelaku di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Pelaku secara bergiliran melakukan persetubuhan terhadap korban dan bergantian menjaga pintu.

"Korban sempat disekap selama lebih kurang 3 jam dan mendapatkan perlakuan kasar dari ketiga pelaku," katanya.

Kasus cabul kelima, terjadi eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial YAS terhadap korban inisial ZHA di salah satu Homestay di Kota Padang, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 .

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved