BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: BIM Kembali Beroperasi Normal, Jaminan Sosial Masyarakat Pariaman Terhalang Aturan

Berita populer Sumbar BIM kembali beroperasi normal dan jaminan sosial masyarakat Pariaman terhalang aturan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Suasana Bandara Internasional Minangkabau (BIM) seusai ditutup sementara akibat erupsi gunung Marapi, Jumat (22/12/2023). 

Dari kedua aturan itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk menyiapkan, merencanakan, dan menganggarkan aturan terkait pelaksanaannya.

Melalui perintah tersebut, pihaknya menyiapkan regulasi melalui Perwako dan melakukan pembahasan bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar.

"Sejak pertengahan November 2023, kami ajukan dan lakukan harmonisasi. Tapi hasilnya ditolak oleh Kemenkumham," ujarnya.

Hasil harmonisasi tidak disetujui, Perwako yang diajukan ditolak karena tidak ada aturan yang lebih tinggi (Perda).

Akibatnya dana pokok pikiran tersebut tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada dasar hukum yang jelas.

Ia menerangkan, Perda yang diminta dari hasil harmonisasi tersebut merupakan Perda teknis yang membahas regulasi, kriteria, dan lainnya bagi pekerja rentan tidak penerima upah yang berhak menerimanya.

"Jadi perencanaannya tidak matang, meski manfaatnya sangat besar untuk masyarakat Kota Pariaman," jelasnya.

Sempat mendapat desakan untuk melaksanakan Pokir tersebut, Gusniyeti coba berkonsultasi pada pihak kejaksaan secara lisan.

Hasil konsultasi tersebut, pihak kejaksaan menyebut, jika tetap dilaksanakan maka pihaknya akan tersangkut aturan karena tidak ada dasar hukumnya.

"Sebagai ASN tentu saya harus tetap berpegang pada aturan hukum, saya tidak mau main-main juga," ujarnya.

Ia menilai jika dana Pokir ini muncul pada awal tahun anggaran, mungkin bisa terealisasi, karena waktu penyiapan aturannya panjang, tapi ini muncul pada anggaran perubahan akhir tahun 2023.

Melihat situasi ini, ia menyebut bahwa Pokir ini tidak mungkin lagi terealisasi di tahun 2023.

Mengingat program ini sangat baik dan bermanfaat untuk pekerja rentan tidak penerima upah, Gusniyeti mengaku perlu disiapkan Peraturan Daerah.

"Kalau sudah ada Perda nantinya, tanpa melalui dana Pokir, para pekerja rentan tidak penerima upah akan menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Pariaman," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved