BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: BIM Kembali Beroperasi Normal, Jaminan Sosial Masyarakat Pariaman Terhalang Aturan

Berita populer Sumbar BIM kembali beroperasi normal dan jaminan sosial masyarakat Pariaman terhalang aturan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Suasana Bandara Internasional Minangkabau (BIM) seusai ditutup sementara akibat erupsi gunung Marapi, Jumat (22/12/2023). 

Penutupan bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B2559/23 NOTAMN dikarenakan alasan keselamatan penerbangan terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.

Berdasarkan informasi, abu Gunung Marapi berdampak pada 15 penerbangan, yang diantaranya 2 penerbangan internasional, dan 13 penerbangan domestik. Akibatnya, satu penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan empat belas lainnya harus dibatalkan.

Kristi menambahkan bahwa pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 1 sampai 2 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Bahwa dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi kemudian mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.

Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama. Kami menghargai pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal.” ujar Kristi.

Terkait penanganan erupsi Gunung Marapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkasnya.

Baca juga: Aturan Birokrasi Buruk, Puluhan Ribu Masyarakat Kota Pariaman Terancam Kehilangan Jaminan Sosial

2. Jaminan Sosial Puluhan Ribu Masyarakat Pariaman Terhalang Aturan

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit menyebut jaminan sosial puluhan ribu masyarakat daerah tersebut, terhalang aturan.

Dia menerangkan, jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kota Pariaman ini, disahkan melalui anggaran perubahan APBD 2023.

Jumlahnya sebesar Rp500 juta, untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja rentan bukan penerima upah sebanyak 30 ribu orang.

"Sejak pembahasan hingga pengesahan kami sangat mendukung program ini. Makanya kami langsung menyiapkan aturan untuk merealisasikannya," ujar Gusniyeti Zaunit, Sabtu (23/12/2023).

Dalam menyiapkan regulasi tersebut, Gusniyeti berpegang pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved