Kota Pariaman

Pj Wako Pariaman Roberia Syukuri Pengesahan APBD Pariaman 2024 Tepat Waktu

APBD Kota Pariaman TA 2024 berhasil disetujui setelah Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (Stemmotivoring) DPRD Kota Pariaman

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD akhirnya sahkan APBD 2024 sebesar Rp 656 M setelah adanya penundaan, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - APBD Kota Pariaman TA 2024 berhasil disetujui setelah Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (Stemmotivoring) DPRD Kota Pariaman tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2024,

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, bersama Wakil Ketua DPRD Efrizal dan Mulyadi, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, Anggota DPRD Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Kabag, serta pejabat eselon III yang hadir, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kamis malam (30/11/2023).

Dari ke enam Pandangan Akhir Fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman, yaitu Fraksi Gerindra, dibacakan oleh Hamdani, Fraksi Golkar, oleh Life Iswar, Fraksi Bulan Bintang Nurani, oleh Fadli, Fraksi Keadilan Demokrat, oleh Safrudin, Fraksi PPP, oleh Ikhwan Idham, dan Fraksi Nasdem, oleh Jonasri, semua menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD Kota Pariaman 2024 menjadi Perda.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda oleh Pj Wali Kota Pariaman bersama Pimpinan DPRD Kota Pariaman.

Roberia menjelaskan bahwa untuk belanja daerah sebesar Rp.685.364.466.101, dan Pendapatan Daerah Rp. 656.864.466.101, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 28.500.000.000.

Baca juga: APBD Kota Padang Tahun 2024 Disepakati Rp2,57 Triliun, PAD Sebesar Rp706,8 Miliar

Defisit anggaran tersebut, kata Roberia, akan ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun sebelumnya sebesar Rp. 28.500.000.000.

“Saya bersyukur bahwa pembahasan Ranperda tentang APBD Kota Pariaman tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah dan DPRD," ujarnya.

Sehingga pembahasan yang memerlukan ekstra waktu, namun tidak mengabaikan sistem maupun prosedural dan dapat berjalan lancar, lalu, baru pada malam hari, dapat ditetapkan menjadi Perda.

Ia mengajak semua pihak selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional dan merupakan tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah, dimana Perda Daerah tentang APBD ini, akan disampaikan dengan segera kepada Gubernur Sumatera Barat, untuk di Evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kota Pariaman 2024, ulasnya mengakhiri. (*)
 
 
 
 
 


Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved