BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Pengawasan Kampanye di Berbagai Daerah

Berita populer Sumbar polisi amankan pelaku tambang emas ilegal di Pasaman Barat hingga pengawasan kampanye di berbagai daerah.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Humas Polres Pasbar
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis Ekscavator Merk XMG PC 200. Polres Pasaman Barat melakukan penegakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Perkebunan Masyarakat, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang polisi amankan pelaku tambang emas ilegal di Pasaman Barat hingga pengawasan kampanye di berbagai daerah.

Simak selengkapnya:

1. Polres Pasaman Barat Berhasil Amankan 7 Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin di Kecamatan Ranah Batahan

Polres Pasaman Barat melakukan penegakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Perkebunan Masyarakat, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (28/11/2023).

Hal itu dilakukan untuk melakukan penindakan dan pemberantasan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dari Sumber Daya Alam yang ada di Pasaman Barat.

"Apabila hal itu kita biarkan, maka ekosistem alam dan lingkungan sekitar tidak akan terjaga kelestariannya,” Kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Selasa (28/11/2023) sore.

Baca juga: Polres Pasaman Barat Berhasil Amankan 7 Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin di Kecamatan Ranah Batahan

Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan dengan inisial masing-masing, AH (34), MA (47), S (40), NA (37), IUM (33), RS (39) dan RS (16).

Pelaku yang diamankan ini bertugas sebagai operator alat berat dan anggota Box. Salah satu di antaranya anak di bawah umur.

Dijelaskan Kapolres, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan PETI di dalam perkebunan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, personel Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris langsung menuju TKP dan menemukan adanya aktifitas penambangan.

“Setelah dipastikan adanya aktifitas itu, barulah sekitar pukul 04.00 WIB personel Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tujuh orang, sementara satu orang berhasil melarikan diri,” katanya di Simpang Empat, Selasa (28/11/2023) sore.

Disebutkan, pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial AYR (26) yang bertugas sebagai operator alat berat.

Baca juga: Cegah Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Pasaman Barat Siapkan Strategi Pengawasan

Sebelumnya para pelaku berhasil diamankan, barulah sekitar pukul 09.00 WIB personel dari Sat Intelkam dan Polsek Ranah Batahan datang ke lokasi guna melakukan backup terhadap personel Satreskrim.

“Sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya perlawanan dari para pelaku, kita juga menurunkan personel dari Polres Pasaman Barat yang disiagakan di Polsek Ranah Batahan sebagai backup terhadap tim yang berada di lokasi penangkapan,” ujarnya.

Setelah para pelaku dipastikan aman, barulah tim melakukan pengumpulan terhadap barang bukti yang ada di lokasi.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis Ekscavator Merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga unit alat dulang emas, satu unit selang pipa air, dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan,” jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB sebut Kapolres dilakukan mobilisasi alat berat beserta tersangka dan barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.

“Kita tadi bersama sejumlah PJU Polres juga langsung turun ke lokasi penangkapan untuk mengecek kembali kondisi lapangan pasca ditangkapnya tujuh orang pelaku ini, dan hingga sore ini situasi masih dalam keadaan kondusif,” ungkapnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa hal ini sebagai bukti komitmen Polres Pasaman Barat dan jajaran dalam memberantas illegal Mining atau PETI di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan tidak tutup kemungkinan akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap siapa yang berada dibelakang kegiatan ini,” tandasnya.

Baca juga: Bawaslu Bukittinggi Ingatkan Caleg agar Tak Lakukan Money Politic, Termasuk Bagi-Bagi Sembako

2. Pengawasan kampanye Pemilu 2024 di berbagai daerah Sumbar

- Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Pariaman Patroli Pengawasan Kampanye hingga Tingkat Desa

Bawaslu Kota Pariaman lakukan patroli pengawasan hingga tingkat desa sejak hari pertama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung, Selasa (28/11/2023).

Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan, patroli pengawasan akan dilakukan oleh Bawaslu tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa.

"Ada atau tidaknya aktifitas kampanye, patroli pengawasan ini harus tetap digiatkan," ujarnya.

Ia menekankan pada seluruh Panwascam hingga PKD selama masa kampanye hingga rekapitulasi untuk tidak meninggalkan wilayah kerja, kecuali ada hal yang mendesak.

Terlebih masa kampanye Pemilu 2024 cukup singkat (75 hari), sehingga perlu antisipasi untuk mencegah pelanggaran.

Melalui patroli pengawasan tersebut, diharapkan Panwascam dan PKD bisa melakukan pemetaan untuk mengantisipasi pelanggaran yang akan terjadi.

"Jadi, prinsip utama pengawasan bagi kita adalah pencegahan, sehingga perlu koordinasi dengan peserta pemilu dan stake holder terkait masa kampanye ini," ujarnya.

Selain koordinasi, Riswan meminta Panwascam dan PKD harus melakukan pemetaan potensi pelanggaran yang akan terjadi di daerah masing-masing.

Melalui pemetaan itu, Bawaslu akan lebih mudah melakukan pencegahan dan mengenali potensi pelanggaran yang akan terjadi.

Pihaknya dalam waktu dekat juga akan memberi surat himbauan pada peserta pemilu terkait aturan selama masa kampanye.

"Berdasarkan himbauan itu, kami berharap langkah penindakan tidak perlu lagi diambil, peserta pemilu bisa mematuhi aturan yang ada," jelasnya.

Baca juga: Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Sijunjung Minta Peserta Pemilu Patuhi PKPU, Jika Langgar Disanksi

- Cegah Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Pasaman Barat Siapkan Strategi Pengawasan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menegaskan dalam menghadapi tahapan kampanye, pihaknya telah melakukan persiapan-persiapan strategi pengawasan.

“Kita sudah bentuk tim yang akan melakukan fasilitasi pengawasan kampanye. Dimana hari ini adalah hari pertama kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang kepada TribunPadang.com saat dihubungi melalui telepon selular, Selasa (28/11/2023) siang.

Kemudian, tim itu juga untuk mengkaji potensi-potensi pelanggaran yang terjadi di masa kampanye.

“Dan yang terpenting Bawaslu Pasaman Barat juga melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada masa kampanye kepada Peserta Pemilu dan KPU selaku penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Terakhir, disamping melakukan upaya pencegahan pihaknya juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kapasitas SDM pengawasan di jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilu kedepannya.

“Tentu kapasitas SDM kita mesti ditingkatkan, agar nantinya pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan aman dan tanpa masalah. Hal itu tentu dengan tujuan terwujudnya Pemilu yang damai dan berintegritas,” ucapnya.

Kepada masyarakat, ia juga mengimbau untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan saling menjaga situasi politik untuk tetap kondusif.

“Apabila Bawaslu dan masyarakat melakukan pengawasan Partisipatif, maka pemilu di Pasaman Barat akan berjalan dengan sukses dan lancar,” pungkasnya.

Baca juga: Masa Kampanye Mulai Bergulir, Bawaslu Bukittinggi Ingatkan Lokasi Dilarang Pasang APK

- Masa Kampanye Mulai Bergulir, Bawaslu Bukittinggi Ingatkan Lokasi Dilarang Pasang APK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi secara resmi merilis aturan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 di Wilayah Kota Bukittinggi.

Untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU sudah menetapkan dimana saja yang boleh dipasang dan tidak boleh dipasang.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputisan KPU Bukittinggi nomor 70 tahun 2023.

"Kalau untuk pemasangan APK sudah di SK oleh pihak KPU pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu dan itu ada beberapa lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Bukittinggi, Ruzi Hariadi, Selasa (28/11/2023).

Secara geografis, Kota Bukittinggi dibagi menjadi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Kecamatan Guguk Panjang.

Kecamatan Mandiangin Koto Selayan terdiri dari 9 Kelurahan, yaitu Kelurahan Campago Ipuh, Campago Guguk Bulek, Manggis Ganting, Garegeh, Koto Selayan, Pulai Anak Air, Puhun Tembok, Puhun Pintu Kabun dan Kubu Gulai Bancah.

Pada Kelurahan Campago Ipuh, ada 7 titik lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU, pada Kelurahan Campago Guguk Bulek 6 titik, pada Kelurahan Manggis Ganting 5 titik, pada Kelurahan Garegeh 5 titik, pada Kelurahan Koto Selayan 4 titik, Kelurahan Pulai Anak Air 8 titik, Kelurahan Puhun Tembok 5 titik, Kelurahan Puhun Pintu Kabun 6 titik dan Kelurahan Kubu Gulai Bancah 2 titik.

Baca juga: Cegah Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Pasaman Barat Siapkan Strategi Pengawasan

Sementara itu Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh terdiri dari dari 8 Kelurahan, yaitu Kelurahan Kubu Tanjung, Ladang Cakiah, Pakan Labuah, Parit Antang, Aur Kuning, Sapiran, Belakang Balok dan Birugo.

Pada Kelurahan Kubu Tanjung ada 3 titik yang diperbolehkan oleh KPU, Kelurahan Ladang Cakiah 3 titik, Kelurahan Pakan Labuah 4 titik, Kelurahan Parit Antang 4 titik, Kelurahan Aur Kuning 4 titik, Kelurahan Sapiran berada di wilayah netral, Kelurahan Belakang Balok 4 titik dan Kelurahan Birugo 5 titik.

Pada Kecamatan Guguk Panjang terdapat 7 Kelurahan, yaitu Tarok Dipo, Bukit Cangang Kayu Ramang, Pakan Kurai, Aur Tajungkang Tengah Sawah, Benteng Pasar Atas, Kayu Kubu dan Bukit Apit Puhun.

Pada Kelurahan Tarok Dipo terdapat 6 titik yang diperbolehkan oleh KPU, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang 4 titik, Kelurahan Pakan Kurai 5 titik, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah 8 titik, Kelurahan Benteng Pasar Atas 3 titik, Kelurahan Kayu Kubu 5 titik dan Kelurahan Bukit Apit Puhun 10 titik.

Selain itu, kata Ruzi, KPU juga sudah menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan fasilitas milik TNI dan POLRI serta BUMN dan BUMD.

Ruzi juga menghimbau agar Partai Politik saat memasang APK tetap mematuhi etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

"Kami mengimbau agar pemasangan APK jangan sembarangan atau berserakan, jadi tetap ada estetikanya agar kota kita tetap rapi dan bersih," pungkasnya. (*)

 

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved