Pemilu 2024

Masa Kampanye Mulai Bergulir, Bawaslu Bukittinggi Ingatkan Lokasi Dilarang Pasang APK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi secara resmi merilis aturan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 di Wilayah Kot

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariadi saat ditemui dikantornya, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNPDANG.COM, BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi secara resmi merilis aturan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 di Wilayah Kota Bukittinggi.

Untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU sudah menetapkan dimana saja yang boleh dipasang dan tidak boleh dipasang.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputisan KPU Bukittinggi nomor 70 tahun 2023.

"Kalau untuk pemasangan APK sudah di SK oleh pihak KPU pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu dan itu ada beberapa lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Bukittinggi, Ruzi Hariadi, Selasa (28/11/2023).

Secara geografis, Kota Bukittinggi dibagi menjadi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Kecamatan Guguk Panjang.

Baca juga: Hari Pertama, KPU Solok Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye, Jika Langgar Ditindak

Kecamatan Mandiangin Koto Selayan terdiri dari 9 Kelurahan, yaitu Kelurahan Campago Ipuh, Campago Guguk Bulek, Manggis Ganting, Garegeh, Koto Selayan, Pulai Anak Air, Puhun Tembok, Puhun Pintu Kabun dan Kubu Gulai Bancah. 

Pada Kelurahan Campago Ipuh, ada 7 titik lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU, pada Kelurahan Campago Guguk Bulek 6 titik, pada Kelurahan Manggis Ganting  5 titik, pada Kelurahan Garegeh 5 titik,  pada Kelurahan Koto Selayan 4 titik, Kelurahan Pulai Anak Air 8 titik, Kelurahan Puhun Tembok 5 titik, Kelurahan Puhun Pintu Kabun 6 titik dan Kelurahan Kubu Gulai Bancah 2 titik. 

Sementara itu Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh  terdiri dari dari 8 Kelurahan, yaitu Kelurahan Kubu Tanjung, Ladang Cakiah, Pakan Labuah, Parit Antang, Aur Kuning, Sapiran, Belakang Balok dan Birugo. 

Pada Kelurahan Kubu Tanjung ada 3 titik yang diperbolehkan oleh KPU, Kelurahan Ladang Cakiah 3 titik, Kelurahan Pakan Labuah 4 titik, Kelurahan Parit Antang 4 titik, Kelurahan Aur Kuning 4 titik, Kelurahan Sapiran berada di wilayah netral, Kelurahan Belakang Balok 4 titik dan Kelurahan Birugo 5 titik. 

Pada Kecamatan Guguk Panjang terdapat 7 Kelurahan, yaitu Tarok Dipo, Bukit Cangang Kayu Ramang, Pakan Kurai, Aur Tajungkang Tengah Sawah, Benteng Pasar Atas, Kayu Kubu dan Bukit Apit Puhun.

Baca juga: Caleg DPRD Kota Semarang dari PDI Perjuangan di Pileg 2024, Lengkap Dapil 1 hingga Dapil 6

Pada Kelurahan Tarok Dipo terdapat 6 titik yang diperbolehkan oleh KPU, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang 4 titik, Kelurahan Pakan Kurai 5 titik, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah 8 titik, Kelurahan Benteng Pasar Atas 3 titik, Kelurahan Kayu Kubu 5 titik dan Kelurahan Bukit Apit Puhun 10 titik. 

Selain itu, kata Ruzi, KPU juga sudah menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye. 

Tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan fasilitas milik TNI dan POLRI serta BUMN dan BUMD.

Ruzi juga menghimbau agar Partai Politik saat memasang APK tetap mematuhi etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. 

"Kami mengimbau agar pemasangan APK jangan sembarangan atau berserakan, jadi tetap ada estetikanya agar kota kita tetap rapi dan bersih," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved