Kabupaten Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Berhasil Amankan 7 Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin di Kecamatan Ranah Batahan

Polres Pasaman Barat melakukan penegakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Perkebunan Masyarakat, Jorong

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Mona Triana
Humas Polres Pasbar
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis Ekscavator Merk XMG PC 200 yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin (PETI) di Perkebunan Masyarakat, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (28/11/2023) 

TRIBUNPADANG.COM - Polres Pasaman Barat melakukan penegakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Perkebunan Masyarakat, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (28/11/2023).

Hal itu dilakukan untuk melakukan penindakan dan pemberantasan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dari Sumber Daya Alam yang ada di Pasaman Barat.

"Apabila hal itu kita biarkan, maka ekosistem alam dan lingkungan sekitar tidak akan terjaga kelestariannya,” Kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Selasa (28/11/2023) sore.

Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan dengan inisial masing-masing, AH (34), MA (47), S (40), NA (37), IUM (33), RS (39) dan RS (16).

Pelaku yang diamankan ini bertugas sebagai operator alat berat dan anggota Box. Salah satu di antaranya anak di bawah umur.

Baca juga: Cegah Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Pasaman Barat Siapkan Strategi Pengawasan

Dijelaskan Kapolres, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan PETI di dalam perkebunan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, personel Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris langsung menuju TKP dan menemukan adanya aktifitas penambangan.

“Setelah dipastikan adanya aktifitas itu, barulah sekitar pukul 04.00 WIB personel Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tujuh orang, sementara satu orang berhasil melarikan diri,” katanya di Simpang Empat, Selasa (28/11/2023) sore.

Disebutkan, pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial AYR (26) yang bertugas sebagai operator alat berat.

Baca juga: Hari Pertama Kampanye, KPU Pasaman Barat Sediakan 548 Titik Lokasi Pemasangan APK

Sebelumnya para pelaku berhasil diamankan, barulah sekitar pukul 09.00 WIB personel dari Sat Intelkam dan Polsek Ranah Batahan datang ke lokasi guna melakukan backup terhadap personel Satreskrim.

“Sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya perlawanan dari para pelaku, kita juga menurunkan personel dari Polres Pasaman Barat yang disiagakan di Polsek Ranah Batahan sebagai backup terhadap tim yang berada di lokasi penangkapan,” ujarnya.

Setelah para pelaku dipastikan aman, barulah tim melakukan pengumpulan terhadap barang bukti yang ada di lokasi.

Baca juga: Viral Ibu Hamil Melahirkan di Jalan, Dinkes Pasaman Barat Sebut Sudah Bertindak Sesuai Prosedur

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis Ekscavator Merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga unit alat dulang emas, satu unit selang pipa air, dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan,” jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB sebut Kapolres dilakukan mobilisasi alat berat beserta tersangka dan barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.

“Kita tadi bersama sejumlah PJU Polres juga langsung turun ke lokasi penangkapan untuk mengecek kembali kondisi lapangan pasca ditangkapnya tujuh orang pelaku ini, dan hingga sore ini situasi masih dalam keadaan kondusif,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved