Anggota DPRD Tabrak Bocah
Berkas Kasus Anggota DPRD Padang Pariaman Pelaku Tabrak Lari Bocah Dinyatakan P21
Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri tersangka kasus tabrak lari bocah sembilan tahun hingga meninggal dunia sudah masuk tahap 2.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri tersangka kasus tabrak lari bocah sembilan tahun hingga meninggal dunia sudah masuk tahap 2.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman IPDA Novrialdi, mengatakan semua berkas sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Kamis (23/11/2023).
"Kemarin setelah mengantarkan berkas pertama, ada beberapa yang harus dilengkapi. Sekarang status perkara sudah P 21 atau dinyatakan lengkap," jelas Kanit.
Selain tersangka, barang bukti dalam kasus ini juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, kasus ini akan diproses oleh pihak kejaksaan.
"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada perbedaan di mata hukum, jadi semua ketakutan masyarakat akan adanya kelonggaran pada kasus ini bisa dilihat sekarang," tegasnya.
Pihaknya mengaku akan terus berupaya untuk mengadili semua persoalan hukum tanpa memandang pangkat dan jabatan.
Baca juga: Perempuan Tewas Tergantung di Padang Berencana Nikah Januari 2024, Calon Suami Polisi Pangkat Ipda
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan bocah Sembilan tahun oleh anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri dinyatakan belum lengkap oleh Kejari Pariaman .
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pariaman IPDA Novrialdi, mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pariaman, namun berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Jadi, kami sedang merampungkan berkas tersebut sebelum mengembalikannya," jelas Novrialdi, Senin (6/11/2023).
Ia menyebut penetapan status berkas P19 itu dilakukan oleh kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.
Sehingga penyidik tengah melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman Safarman menjelaskan apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.
“Kalau sudah lengkap maka berkas diberikan ke kami lagi, berkas dinaikan menjadi P21 atau dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Baca juga: Penyidikan Rampung, Berkas Perkara Tabrak Lari Januar Bakri Dilimpahkan Tahap Satu ke Kejaksaan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.