Anggota DPRD Tabrak Bocah
Kejari Pariaman Punya Waktu 20 Hari Proses Berkas Tahap 2 Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri
Kejari Pariaman memiliki waktu 20 hari untuk proses kasus kasus tabrak lari Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri yang menghilangkan nyawa bocah
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kejari Pariaman memiliki waktu 20 hari untuk proses kasus kasus tabrak lari Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri yang menghilangkan nyawa bocah Sembilan tahun.
Proses itu dilakukan, setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas dan barang bukti pada Kejari Pariaman, Kamis (23/11/2023)
Kasi Intel Kejari Pariaman Safarman, mengatakan, sesuai ketentuan yang ada pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada tersangka.
"Kami punya waktu 20 hari sebelum melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke pengadilan," jelasnya.
Selama proses itu berlangsung, Januar Bakri akan mendekam sementara di Lapas Kelas II B Pariaman.
Baca juga: Tak Hanya Lele Mutiara, BBI Kota Pariaman Juga Miliki Indukan Ikan Koi dan Benih Nila Bersertifikat
Sebelumnya diberitakan, kasus Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri tersangka tabrak lari bocah Sembilan tahun hingga meninggal dunia sudah masuk tahap 2.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman IPDA Novrialdi, mengatakan semua berkas sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Kamis (23/11/2023).
"Kemarin setelah mengantarkan berkas pertama, ada beberapa yang harus dilengkapi. Sekarang status perkara sudah P 21 atau dinyatakan lengkap," jelas Kanit.
Selain tersangka, barang bukti dalam kasus ini juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, kasus ini akan diproses oleh pihak kejaksaan.
Baca juga: Satlantas Polres Padang Pariaman Rampungkan Berkas Anggota DPRD Januar Bakri Pelaku Tabrak Lari
"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada perbedaan di mata hukum, jadi semua ketakutan masyarakat akan adanya kelonggaran pada kasus ini bisadilihat sekarang," tegasnya.
Pihaknya mengaku akan terus berupaya untuk mengadili semua persoalan hukum tanpa memandang pangkat dan jabatan. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.