Kabupaten Padang Pariaman

Satlantas Polres Padang Pariaman Rampungkan Berkas Anggota DPRD Januar Bakri Pelaku Tabrak Lari

Berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan bocah Sembilan tahun oleh anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri dinyatakan belum lengkap oleh Kej

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
IG Januar Bakri
Anggota DPRD Padang Pariaman yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Padang Pariaman Januar Bakri ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari tewaskan bocah. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan bocah Sembilan tahun oleh anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri dinyatakan belum lengkap oleh Kejari Pariaman .

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pariaman IPDA Novrialdi, mengatakan, penyidik  telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pariaman, namun berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Jadi, kami sedang merampungkan berkas tersebut sebelum mengembalikannya," jelas Novrialdi, Senin (6/11/2023).

Ia menyebut penetapan status berkas P19 itu dilakukan oleh kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.

Sehingga penyidik tengah melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman Safarman menjelaskan apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.

“Kalau sudah lengkap maka berkas diberikan ke kami lagi, berkas dinaikan menjadi P21 atau dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Baca juga: Penyidikan Rampung, Berkas Perkara Tabrak Lari Januar Bakri Dilimpahkan Tahap Satu ke Kejaksaan

Petugas Sat Lantas Polres Padang Pariaman tengah melakukan oleh TKP di lokasi kecelakaan tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman berinisial JB, Kamis (5/10/2023).
Petugas Sat Lantas Polres Padang Pariaman tengah melakukan oleh TKP di lokasi kecelakaan tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri, Kamis (5/10/2023). (Istimewa)

 

Terancam 9 Tahun Penjara

Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri yang terjerat kasus tabrak lari terancam sembilan tahun penjara.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 KUHP.

"Jadi tersangka dikenakan pasal berlapis atas perlakuannya," katanya, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, Unit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman melimpahkan berkas perkara Januar Bakri ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (16/10/2023).

Januar Bakri yang sebelumnya diberitakan berinisial JB merupakan tersangka tabrak lari bocah sembilan tahun hingga tewas di Padang Pariaman.

Ia adalah anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman periode 2019-2023 dari Partai Demokrat.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved