Sekolah Disegel di Tanah Datar

SMPN 2 Batusangkar Tanah Datar Masih Disegel, Siswa Terpaksa Belajar Secara Daring

SMPN 2 Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar menerapkan belajar secara daring terhadap siswanya pasca dilakukan gedung sekolah disegel.

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
SMPN 2 Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar disegel sejak Senin (6/11/2023). Akibatnya proses belajar mengajar dialihkan ke Gedung Perpustakaan Daerah Tanah Datar. 

Selain itu, kata Doni, pada hari Selasa (7/11/2023) kemarin sempat terjadi bentrok antara siswa dengan pihak yang mengaku pemilik tanah.

"Kemarin siswa memaksa untuk masuk, sehingga terjadi bentrok di gerbang dekat ruangan Kepala Sekolah," jelasnya.

Doni menyebutkan, karena bentrok kemarin, beberapa orang siswa sempat dilarikan ke Rumah Sakit.

"Iya benar ada yang luka-luka, tapi berapa orang dan apa saja sakitnya saya tidak tahu, coba bapak tanyakan saja kepada Kepala Sekolah," ujarnya.

Satu unit mobil Dinas Satpol PP terparkir di depan SMPN 2 Batusangkar, Rabu (8/11/2023).
Satu unit mobil Dinas Satpol PP terparkir di depan SMPN 2 Batusangkar, Rabu (8/11/2023). (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Penjelasan Warga Ngaku Pemilik Lahan

Purnama yang mengaku sebagai pemilik tanah mengatakan bahwa selama ini tanah tersebut statusnya dipinjamkan.

Namun, katanya, Pemkab Tanah Datar beberapa waktu lalu malah memproses penerbitan sertifikat atas lahan yang diakui Purnama sebagai miliknya.

"Sekolah ini didirikan tahun 1951, ada alas hak kami tahun 1953, sekolah ini dipinjamkan untuk pendidikan anak-anak di Tanah Datar, sebetulnya sampai 2022 kami tak mempermasalahkan, tapi kami mendapati berkas bahwa Pemkab Tanah Datar berusaha mensertifikatkan lahan kami. Tuntutannya tarik berkas dia dari BPN," ujar Purnama, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Lampu Jalan Mati, Jalan Perbatasan Sijunjung dan Tanah Datar di Nagari Kumanis Gelap Gulita

Purnama menuturkan bahwa sebelumnya ia sudah bersurat ke Pemkab Tanah Datar untuk meminta klarifikasi atas permohonan penerbitan sertifikat di tanah itu.

Adapun menurutnya, bupati tidak mengindahkan sehingga mereka bertindak dengan menyegel sekolah.

"Lima kali kami surati 1 November sampai 5 November (2023), kami tunggu itikad baik dari bupati bermusyawarah dengan kami. Tapi hanya dianggap angin lalu oleh bupati," ujar Purnama.

Bupati Minta Bukti Kepemilikan

Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, sekolah tersebut sudah ada sejak ia menjadi bupati. Tanah tersebut menurutnya ialah aset daerah yang diserah terimakan oleh bupati sebelumnya.

"Jadi nanti saya cek dulu sejauh mana, setahu saya itu termasuk aset pemerintah, jadi saya serah terima dengan bupati sebelumnya itu adalah aset pemerintah kabupaten Tanah Datar," kata Eka Putra yang dijumpai TribunPadang.com di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Lagi Duduk di Atas Sepeda Motor di Tanah Datar

Eka menuturkan, pihak yang menyegel sekolah dan mengaku pemilik tanah mesti membuktikan kepemilikannya dengan sertifikat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved