Kabupaten Tanah Datar

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Lagi Duduk di Atas Sepeda Motor di Tanah Datar

im Tarantula Polres Tanah Datar menangkap dua pria pemakai dan pengedar narkoba berinisial BD (31) dan AL (43) di Kecamatan V Kaum, Kabupaten Tanah Da

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Tanah Datar
Foto kedua tersangka bersama barang bukti sabu yang diamankan ke Mapolres Tanah Datar, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM,TANAH DATAR - Tim Tarantula Polres Tanah Datar menangkap dua pria pemakai dan pengedar narkoba berinisial BD (31) dan AL (43) di Kecamatan V Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (02/11/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Desneri mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga yang sering memantau gerak-gerik kedua pelaku karena mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

"Selanjutnya kami bersama personil turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Setelah info akurat, kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang duduk diatas motornya," terangnya, Jumat (3/11/2023).

"Untuk menghilangkan barang bukti, salah seorang tersangka sempat membuang barang bukti, namun tim kami kembali menemukan barang bukti tersebut dilokasi penangkapan," sambungnya.

Kata Desneri, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu dua bungkus plastik transparan berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,50 gram yang dibeli tersangka dari Bukittinggi untuk diedarkan di Tanah Datar.

Baca juga: Sekolah Dasar di Agam Dibobol Maling, Infokus Printer hingga Penanak Nasi Raib

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved