Sekolah Disegel di Tanah Datar
Pemkab Tanah Datar Ambil Langkah Hukum Selesaikan Sengketa Lahan SMP di Batusangkar
In Hendri Abas menyebutkan Pemkab Tanah Datar akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan di SMPN 2 Batusangkar.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, TANAHDATAR - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, In Hendri Abas menyebutkan akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan di SMPN 2 Batusangkar.
Hal tersebut disampaikan In Hendri saat diwawancarai TribunPadang.com, Rabu (8/11/2023).
Hendri mengungkapkan bangunan SMP yang menjadi sengketa saat ini sudah berdiri sejak 1951.
"SMPN 2 Batusangkar itu terletak di sebuah lahan yang mana ada pihak yang mengklaim bahwa itu tanah mereka, yang mana bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1951," jelasnya.
Baca juga: Bentrok Siswa SMP di Tanah Datar Tak Terima Sekolah Disegel, 4 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Hendri menuturkan pihak yang merasa punya tanah bukan hanya sekali ini saja menggugat tanah sekolah tersebut.
"Dulu juga pernah digugat, tapi mungkin karena ada dialog maka urusan tersebut selesai, tapi sekarang masuk lagi gugatan," ujarnya.
Hendri mengatakan hingga saat ini pihaknya terus mengupayakan pendekatan persuasif kepada pihak penggugat agar menemui titik terang.
Selain itu, kata Hendri, Pemerintah Daerah juga sudah mengeluarkan kebijakan bahwasanya agar permasalahan tersebut cepat selesai, maka Pemerintah akan menempuh jalur hukum di Pengadilan.
"Kalau seandainya nanti bagaimana keputusan Pengadilan, tentu itu akan kita patuhi baik bagi itu pihak yang merasa punya tanah ataupun pemerintah," terangnya.
Baca juga: SMPN 2 Batusangkar Tanah Datar Masih Disegel, Siswa Terpaksa Belajar Secara Daring
Penjelasan Warga Ngaku Pemilik Lahan
Purnama yang mengaku sebagai pemilik tanah mengatakan bahwa selama ini tanah tersebut statusnya dipinjamkan.
Namun, katanya, Pemkab Tanah Datar beberapa waktu lalu malah memproses penerbitan sertifikat atas lahan yang diakui Purnama sebagai miliknya.
"Sekolah ini didirikan tahun 1951, ada alas hak kami tahun 1953, sekolah ini dipinjamkan untuk pendidikan anak-anak di Tanah Datar, sebetulnya sampai 2022 kami tak mempermasalahkan, tapi kami mendapati berkas bahwa Pemkab Tanah Datar berusaha mensertifikatkan lahan kami. Tuntutannya tarik berkas dia dari BPN," ujar Purnama, Selasa (7/11/2023).
Purnama menuturkan bahwa sebelumnya ia sudah bersurat ke Pemkab Tanah Datar untuk meminta klarifikasi atas permohonan penerbitan sertifikat di tanah itu.
Adapun menurutnya, bupati tidak mengindahkan sehingga mereka bertindak dengan menyegel sekolah.
Pemkab Tanah Datar
Sengketa Lahan di Batusangkar
Sekolah Disegel di Tanah Datar
Tanah Datar
Sumbar
SMPN 2 Batusangkar
Hampir Sepekan Daring Gegara Penyegelan, Siswa SMP di Tanah Datar Kembali Belajar di sekolah |
![]() |
---|
Dua Sekolah Disegel di Tanah Datar Sudah Dibuka, Minggu Depan Siswa Kembali Belajar Tatap Muka |
![]() |
---|
Tak akan Ada Negosiasi, Bupati Tanah Datar Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Masalah 2 Sekolah Disegel |
![]() |
---|
4 Hari SMP di Tanah Datar Belajar Daring Pasca Sekolah Disegel, Kepsek Tak Tahu Sampai Kapan |
![]() |
---|
Bentrok Siswa SMP di Tanah Datar Tak Terima Sekolah Disegel, 4 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.