BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG: Warga Tersengat Listrik, Stockpile Batu Bara di Bypass, Gugatan Pilrek Unand di PTUN

BERITA POPULER PADANG warga tersengat listrik, Stockpile Batu Bara di Bypass masih beroperasi, hingga gugatan Pilrek Unand di PTUN.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa/Polsek Koto Tangah
Petugas tengah mengevakuasi seorang pria yang dilaporkan tersengat aliran listrik di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/11/2023) sore. 

"Karena tidak ada kejelasan DLH Pemerintah Kota Padang, maka WALHI Sumbar bersama PBHI Sumbar, mendampingi warga terdampak berinisiatif melaporkan ke Polda Sumbar dan menempuh jalur hukum," katanya.

Baca juga: Disegel Pemko, 4 Stockpile Batu Bara di Padang Diminta Kosongkan Lokasi dalam 7 Hari

Menurutnya, ada dua laporan yang disampaikan ke Polda Sumbar, yakni aktivitas perusahaan sebanyak empat perusahaan ini, melakukan aktivitas tanpa perizinan berusaha.

Lalu terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup pada UUD no. 23 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Ia menambahkan debu dari stockpile batubara tersebut berdampak pada 62 warga. Mereka terganggu kesehatannya, khususnya pernafasan, dan semakin banyak menderita penyakit ISPA.

Selain itu juga berdampak pada sektor perekonomian, karena warga tidak bisa membuka toko atau tempat usaha lainnya selama tiga bulan belakangan. Rumah-rumah masyarakat di sana juga menjadi tidak layak huni.

"Masyarakat disana setiap hari menghirup udara yang bercampur dengan debu dari batu bara. Batu bara itu tergolong limbah B3 yang sangat berbahaya," katanya.

Selain mengidap ISPA, banyak masyarakat di sekitar stockpile yang mengalami mata perih yang tidak kunjung sembuh.

"Mudah-mudahan pelapor yang kita laporkan ke Polda Sumbar ini dapat ditindak, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kalau bisa ditetapkan tersangka dari aktivitas Stockpile ini," ucapnya.

Baca juga: Gugatan Atas Pilrek Unand di PTUN Padang Masih Berlanjut, Rektor Terpilih Terancam Batal

3. Gugatan Atas Pilrek Unand di PTUN Padang Masih Berlanjut, Rektor Terpilih Terancam Batal

Gugatan yang diajukan Enam dosen Universitas Andalas (Unand) terkait Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Unand No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang masih berlanjut meski pemilihan rektor sudah selesai.

Diketahui, Efa Yonnedi, terpilih menjadi Rektor Universitas Andalas periode 2023-2028 dalam pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Convention Hall Kampus Limau Manis, pada Selasa (31/10/2023)

Kuasa hukum dosen penggugat Roni Saputra mengatakan, meskipun Rektor Unand sudah dipilih, perkara masih tetap berlanjut di PTUN Padang .

Menurutnya, pada Selasa (31/10/2023) juga sudah digelar sidang dan akan digelar beberapa kali sidang lagi. Perkara ini barulah selesai pada 21 Januari 2024 nanti.

"Walaupun sudah terpilih rektor pada proses pemilihan kemarin, gugatan kita bukan berarti juga selesai," kata Roni Saputra, saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Pilrek Unand Masuki Tahap Akhir, Majelis Wali Amanat Lakukan Pemungutan Suara, 3 Nama Bersaing

Menurutnya, jika perkara yang diajukan dosen Unand ini diterima dan pengadilan mengabulkan gugatan, konsekuensinya rektor terpilih saat ini batal atau tidak sah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved