BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG: Warga Tersengat Listrik, Stockpile Batu Bara di Bypass, Gugatan Pilrek Unand di PTUN

BERITA POPULER PADANG warga tersengat listrik, Stockpile Batu Bara di Bypass masih beroperasi, hingga gugatan Pilrek Unand di PTUN.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa/Polsek Koto Tangah
Petugas tengah mengevakuasi seorang pria yang dilaporkan tersengat aliran listrik di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/11/2023) sore. 

Sebab, pihak pemohon juga meminta tindakan yang dilakukan MWA, terkait Pilrek tidak sah dan menyatakan melawan hukum.

Selain itu, meminta tergugat untuk menghentikan, membatalkan proses pemilihan, dan melaksanakan proses pemilihan lagi dengan menghilangkan wewenang Senat Akademik Unand (SAU)

"Kalau majelis hakim sepakat dengan permohonan yang kami ajukan, tentu rektor terpilih saat ini tidak sah," ujarnya.

Sebelumnya, Enam dosen Universitas Andalas melakukan gugatan terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang

Enam dosen penggugat ini berasal dari berbagai fakultas Unand, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra.

Salah seorang kuasa hukum enam orang dosen penggugat, Fadli Ramadhanil menyatakan gugatan terkait tindakan majelis wali amanat (MWA) yang memberikan wewenang kepada senat akademik Unand (SAU) untuk memilih rektor Unand.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum PTN BH Universitas Andalas.

Dalam aturan tersebut, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor adalah kewenangan MWA Unand.

Lanjutnya, dalam regulasi itu juga disebutkan bahwa pemilihan rektor menjadi wewenang non akademik, tidak dapat didelegasikan ke SAU. Sementara SAU ini organ yang mengurusi akademik.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 itu, juga tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa ada kewenangan SAU untuk ikut memilih rektor.

"Ada dua organisasi yang setara MWA dan SAW. Namun MWA memberikan delegasi kepada SAW, yang delegasi itu bertentangan dengan peraturan pemerintah dan tidak boleh dilakukan," ujar Fadli, disela-sela jumpa pers, Senin (25/9/2023) di Padang.

Ia menambahkan para penggugat meminta agar PTUN menjadi gugatan ini prioritas, sebab pokok gugatan berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor yang sedang berlangsung.

Selain itu, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan sementara proses pemilihan rektor agar tidak terjadi kemelut hukum diujung.

Sebab jika proses pemilihan rektor terus dilakukan dan nantinya seandainya keluar putusan PTUN bahwa ada mekanisme dan regulasi yang salah, maka akan menimbulkan persoalan serius.

"Makanya (pemilihan rektor) dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang tetap terkait mekanisme rektor ini," ujar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved