Kota Padang

Disegel Pemko, 4 Stockpile Batu Bara di Padang Diminta Kosongkan Lokasi dalam 7 Hari

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Edi Hasymi menyebut empat stockpile batu bara yang disegel harus segera mengosongkan lokasi.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Penyegelan 4 stockpile Batubara yang berada di Jalan Bypass, Lubuk Begalung Padang, Kamis (12/10/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Edi Hasymi  menyebut empat stockpile batu bara yang disegel harus segera mengosongkan lokasi.

Menurutnya, stockpile yang disegel juga ditutup sementara waktu. Mereka dilarang untuk memasukan bahan baru.

Sementara bahan-bahan yang ada di dalam juga harus segera dikosongkan.

"Sampai ini kosong, baru nanti urus izinnya, baru kita bantu pengelolaan lingkungan," ujar Edi Hasymi, Kamis (12/10/2023)

Ia menambahkan setelah stockpile batu bara kosong barulah mereka bisa mengurus perizinan berusaha.

Selain itu, DLH Padang akan membantu pengelolaan lingkungan saat berusaha.

Edi Hasymi juga mengharapkan kepedulian dan dukungan semua masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemko Segel Sejumlah Stockpile Batu Bara di Bypass Padang, Disebut Tidak Berizin

Di Kesempatan yang sama,Tim Ahli Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Rembrandt mengatakan sesuai aturan, pengelola empat stockpile batu bara harus mengosongkan lokasi dalam jangka waktu tujuh hari.

Menurutnya, jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan, maka yang bertindak selanjutnya Kepolisian.

"Nanti pihak kepolisian yang bertindak lagi, karena kita ini bertindak bersama, ada Kepolisian, Kejati, kami perguruan tinggi dan lainnya," ujarnya. 

4 Stockpile Batu Bara Disegel

Tim Penegak Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang menyegel empat stockpile batu bara di Jalan Bypass, Lubuk Begalung Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (12/10/2023).

Selama penyegelan, pengusaha atau pemilik stockpile tersebut tidak dibolehkan memasukkan barang baru ke lokasi dan batu bara yang berada di lokasi saat ini harus dipindahkan.

Hal ini ditegaskan Plt. Kepala DLH Padang Edi Hasymi disela-sela penyegelan, Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan tindakan memberhentikan sementara ini untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, dan pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved