Kota Pariaman

Tak Perlu ke Padang, Kini Pembuatan Paspor juga Bisa di Kota Pariaman, Simak Jadwalnya

Pemko) Pariaman menetapkan jadwal pelayanan pembuatan paspor setiap Sabtu pada minggu ketiga setiap bulannya di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunSolo.com
Ilustrasi paspor. Pemko Pariaman menetapkan jadwal pelayanan pembuatan paspor setiap Sabtu pada minggu ketiga setiap bulannya di Mall Pelayanan Publik (MPP). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menetapkan jadwal pelayanan pembuatan paspor setiap Sabtu pada minggu ketiga setiap bulannya di Mall Pelayanan Publik (MPP).

 Jadwal ini ditetapkan guna memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.

Layanan pembuatan paspor di MPP Kota Pariaman diketahui hadir setelah ada penandatanganan MoU (nota kesepakatan) dengan imigrasi untuk kerja sama pelayanan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit, mengatakan layanan pembuatan paspor tersebut tidak saja terbatas untuk warga Pariaman.

Namun juga melayani dari daerah sekitar kota tersebut sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor imigrasi di Padang.

Baca juga: Sekarang Masyarakat Pariaman Bisa Urus Paspor di Mall Pelayanan Publik, Catat Jadwalnya

Ia menyampaikan meskipun kerjasama antara Pemkot Pariaman dengan imigrasi terbilang baru namun sudah menunjukkan perkembangan positif dengan tingginya antusias masyarakat yang mendaftar untuk pengurusan Paspor.

Setidaknya, sudah ada sekitar 100 orang yang mendaftar ke MPP Pariaman untuk mengikuti layanan pembuatan paspor di pusat pelayanan publik milik Pemkot Pariaman tersebut.

"Padahal dalam sehari petugas hanya bisa melayani 50 orang saja tapi sudah ada lebih 100 orang yang mengajukan pembuatan paspor," katanya.

Gusniyeti mengatakan mekanisme pengurusan paspor di MPP Pariaman yaitu masyarakat datang ke MPP untuk mendaftar yang kemudian menunggu hari yang ditentukan.

Meskipun jadwal pelayanan sekali sebulan namun setidaknya warga tidak perlu ke kantor imigrasi di Kota Padang guna melakukan pengurusan dokumen untuk bepergian ke luar negeri tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved