Kota Pariaman
Sekarang Masyarakat Pariaman Bisa Urus Paspor di Mall Pelayanan Publik, Catat Jadwalnya
Pelayanan Imigrasi hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, setelah adanya penandatanganan kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pelayanan Imigrasi hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, setelah adanya penandatanganan kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Pariaman dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan, kerja sama ini langkah maju bagi pemerintah Kota Pariaman dalam mengakses semua pelayanan untuk masyarakat di MPP.
“Pelayanan publik merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam mengurus semua dokumen-dokumen yang mereka perlukan, oleh karena itu pelayanan publik yang baik sangat penting sekali dilakukan agar masyarakat merasa nyaman dan aman serta cepat dalam berurusan,” terang Mardison.
Baca juga: Kementerian PAN-RB Apresiasi Pemko Bukittinggi sebagai Piloting MPP Digital
Mardison meminta kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo, agar tidak membedakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kota Pariaman dengan pelayanan yang dilakukan di Kota Padang.
“Mudah-mudahan kerja sama ini terjalin dengan baik, dan pelayanan publik di Kota Pariaman semakin terdepan dengan 200 lebih jumlah pelayanan di MPP Kota Pariaman untuk memudahkan masyarakat dalam berurusan,” ulasnya.
Sementara itu Tedi Hartadi Wibowo mengungkapkan kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dengan Pemko Pariaman sudah terjalin dengan sangat baik, di antaranya tentang TIM Pengawasan Orang Asing dan Penyebaran Informasi Keimigrasian.
“Kota Pariaman merupakan MPP yang ketiga menjalin kerja sama dengan Imigrasi setelah yang pertama di MPP Dharmasraya dan yang kedua di MPP Sawahlunto," ujar Tedi.
Dengan adanya pelayanan imigrasi di MPP Kota Pariaman, Tedi berpesan masyarakat Kota Pariaman jangan mendadak untuk membuat passport ketika dibutuhkan, tapi uruslah dari sekarang karena passport yang dibuat tersebut berlaku untuk masa 10 tahun.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit jelaskan bahwa, di MPP Kota Pariaman ada 200 jenis layanan, 10 layanan dari instansi pemerintahan Kota Pariaman, 12 layanan dari instansi vertical dan 1 layanan dari BUMN.
Baca juga: Pemko Sawahlunto Ajukan Penambahan Kuota Pembuatan Paspor di MPP ke Kanwil Kemenkum HAM Sumbar
Untuk layanan tambahan dari Kantor Imigrasi Padang akan dilakukan sekali dalam sebulan di Kota Pariaman, yang direncanakan setiap hari Sabtu pada minggu ketiga yang dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Dengan adanya layanan imigrasi ini masyarakat Kota Pariaman tidak perlu lagi jauh-jauh pergi ke kota padang untuk mengurus passport mereka, tapi cukup datang saja ke MPP Kota Pariaman untuk mengurus pembuatan passport baru atau memperpanjang passport yang telah habis waktunya,” kata Gusniyeti Zaunit.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Program Satu Keluarga Satu Industri Kota Pariaman, Harapan Baru UMKM di Tengah Keterbatasan Anggaran |
![]() |
---|
Kolaborasi Pusat-Daerah, Kunci Pariaman Hadapi Darurat Sampah Melalui Inovasi Sebotik & Sabiju Liber |
![]() |
---|
Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran, Edukasi Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah di Pariaman |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Luncurkan 71 Koperasi Merah Putih, Warga Kini Bisa Lolos dari Jeratan Rentenir |
![]() |
---|
Pariaman Jadi Pusat Konservasi Penyu, 800 Tukik Dilepas ke Laut Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.