Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Payakumbuh

Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan. Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di rumah keluarga korban pukul 02.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial RA (22) dan telah diamankan Polres Payakumbuh, Rabu (30/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, mengatakan pelaku beraksi di dalam rumah korban.

"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Elvis Susilo, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak yang Divonis Bebas di Agam Sebut Dilaporkan Mantan Istri Akibat Nikah Lagi

Kata dia, orang tua korban yang sebagai pelapor juga membawa pelaku secara langsung ke Polres Payakumbuh.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial N (15).

"Pelaku berinisial RA ini telah mengakui perbuatannya dalam dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur saat dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, mengatakan pelaku langsung dilakukan penahanan pada hari yang sama dilaporkan ke Polres Payakumbuh.

"Karena saat pemeriksaan, telah mencukupi unsurnya, barang bukti, dan keterangan saksi," kata AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Baca juga: Pendamping Hukum Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Angkat Bicara, Sebut Kasus Bohong: Fitnah Keji

Ia menjelaskan, pihaknya langsung melakukan interogasi kepada pelaku setelah dibawa oleh pihak keluarga korban ke Polres Payakumbuh.

"Berdasarkan barang bukti serta keterangan dari saksi itulah, kita langsung melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.

AKBP Wahyuni Sri Lestari mengimbau masyarakat tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.

"Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka," ujarnya.

Baca juga: Seorang Ibu di Agam Mencari Keadilan Bagi Anaknya yang Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung

Ia juga menyampaikan pesan akan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved