Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Payakumbuh
Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di rumah keluarga korban pukul 02.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial RA (22) dan telah diamankan Polres Payakumbuh, Rabu (30/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, mengatakan pelaku beraksi di dalam rumah korban.
"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Elvis Susilo, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak yang Divonis Bebas di Agam Sebut Dilaporkan Mantan Istri Akibat Nikah Lagi
Kata dia, orang tua korban yang sebagai pelapor juga membawa pelaku secara langsung ke Polres Payakumbuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial N (15).
"Pelaku berinisial RA ini telah mengakui perbuatannya dalam dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur saat dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, mengatakan pelaku langsung dilakukan penahanan pada hari yang sama dilaporkan ke Polres Payakumbuh.
"Karena saat pemeriksaan, telah mencukupi unsurnya, barang bukti, dan keterangan saksi," kata AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Baca juga: Pendamping Hukum Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Angkat Bicara, Sebut Kasus Bohong: Fitnah Keji
Ia menjelaskan, pihaknya langsung melakukan interogasi kepada pelaku setelah dibawa oleh pihak keluarga korban ke Polres Payakumbuh.
"Berdasarkan barang bukti serta keterangan dari saksi itulah, kita langsung melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.
AKBP Wahyuni Sri Lestari mengimbau masyarakat tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.
"Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka," ujarnya.
Baca juga: Seorang Ibu di Agam Mencari Keadilan Bagi Anaknya yang Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung
Ia juga menyampaikan pesan akan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Kisah Heroik Seorang Nenek di Padang Pariaman Bela Cucu, Nyawa Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Jalan Jeruk Koto Kociak Kubu Tapak Raja Payakumbuh Pagi Ini |
![]() |
---|
Harga Pangan di Payakumbuh Hari Ini, Beras Premium Rp17 Ribu per Kg, Cabai Rp63 Ribu |
![]() |
---|
Meriahkan Momentum HPN, PLN UP3 Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
Pencuri Pompa Air di Lima Puluh Kota Ditangkap, Polres Payakumbuh: Satu Lagi Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.