Meski Skripsi Tak Lagi Wajib, Perguruan Tinggi Diminta Tak Asal Luluskan Mahasiswa

Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi tidak asal luluskan mahasiswanya meski kini skripsi tidak lagi wajib.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia meminta perguruan tinggi tidak asal luluskan mahasiswanya meski kini skripsi tidak lagi wajib. 

TRIBUNPADANG.COM - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi tidak asal luluskan mahasiswanya meski kini skripsi tidak lagi wajib.

Sebelumnya Mendikbudristek mengeluarkan kebijakan yang tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Nizam menegaskan pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat terhadap proses kelulusan para mahasiswa melalui skema lain di luar skripsi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kampus merekayasa kelulusan para mahasiswanya.

"Jadi kendalinya lewat akreditasi dan pengawasan. Pengawasan lewat Inspektorat Jenderal, melalui tim Direktorat Kelembagaan, dan juga laporan dari PD Dikti juga," ujar Nizam dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Mendikbud Tak Wajibkan Skripsi untuk Syarat Sarjana, UNP Mendukung dan Diterapkan Secepatnya

Selain pengawasan oleh Kemendikbudristek, Nizam mengatakan proses pemantauan juga dapat dilakukan oleh masyarakat.

Dirinya meminta agar masyarakat ikut melaporkan jika ada kampus yang meluluskan mahasiswanya tidak sesuai prosedur.

"Jadi pengawasan itu secara eksternal melalui akreditasi. Dan pengawasan yang paling bagus itu adalah masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan," ucap Nizam.

Nizam mengingatkan agar kampus tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan cara ilegal dalam meluluskan mahasiswanya.

"Memanfaatkan kemerdekaan itu tadi, menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama," pungkas Nizam.

Seperti diketahui, aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Baca juga: Tanggapan Unand Soal Kebijakan Mendikbud yang Tak Wajibkan Skripsi Jadi Syarat Sarjana

Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved