Tanggapan Unand Soal Kebijakan Mendikbud yang Tak Wajibkan Skripsi Jadi Syarat Sarjana
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 da..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023 lalu.
Meskipun begitu kebijakan ketentuan tak wajib skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa S1 dan D4 diserahkan kepada keputusan setiap perguruan tinggi.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Jenis Tugas Akhir Mahasiswa Ditentukan Masing-masing Kampus
Terkait hal tersebut, Sekretaris Universitas Andalas (Unand), Henmaidi mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan kementerian tersebut karena tentu sudah dikaji sehingga keluar kebijakan yang baru.
"kuncinya bukan meniadakan skripsi, melainkan ada beberapa outcome kompetensi yang harus dimiliki mahasiswa sebagai syarat sarjana," ujar Henmaidi, Jumat (1/9/2023).
Menurutnya, Unand hingga saat ini belum sampai membicarakan dengan seluruh departemen dan fakultas.
Namun nanti kewajiban skrip sebagai syarat lulusan akan disesuaikan dengan Prodi tertentu.
"Misalnya ada Prodi tertentu yang harus melakukan projek selain skripsi," ujarnya.
Baca juga: Mendikbudristek Berencana Hapus Skripsi jadi Syarat Lulus, Bisa Diganti Buat Prototipe dan Proyek
Ia menegaskan, yang jelas sarjana harus memiliki kompetensi sesuai kurikulum yang harus dipenuhi dengan berbagai bentuk, bisa projek akhir, skripsi atau lainnya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Ilham Akbar di RRI Padang: Maggot, Solusi Cerdas Kurangi Sampah dan Tingkatkan Ekonomi Warga |
![]() |
---|
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Bawaslu Sijunjung dan DPR RI Perkuat Lembaga Pengawasan Pemilu Pasca Keputusan MK |
![]() |
---|
Bantah Rombongan Unand Tersesat, Wali Nagari Pauh Sangik: Terlambat Turun Akibat Ada yang Terkilir |
![]() |
---|
Opini Isyarat Nonverbal di Jalanan, Mengulik Gaya Berkendara di Indonesia dan Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.