Mendikbudristek Berencana Hapus Skripsi jadi Syarat Lulus, Bisa Diganti Buat Prototipe dan Proyek

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset-Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mewacanakan menghapus skripsi sebagai standar kelulusan pergurua

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat dijumpai TribunPadang.com, bertempat di SMA 3 Padang, Kamis (17/11/2022). Nadiem Makarim mewacanakan menghapus skripsi sebagai standar kelulusan perguruan tinggi. 

TRIBUNPADANG.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset-Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mewacanakan menghapus skripsi sebagai standar kelulusan perguruan tinggi.

Nadiem tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dikutip dari Tribunnews.com Selasa (29/6/2023).

Seperti diketahui selama ini setiap mahasiswa S1 harus membuat skripsi agar lulus jadi sarjana, demikian pula bagi mahasiswa S2 (magister) wajib membuat tesis dan mahasiswa S3 (doktor) wajib membuat disertasi.

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.

Baca juga: Nadiem Makarim Berikan Putri Ariani Beasiswa Indonesia Maju di The Juilliard School

Alternatif Pengganti

Sejumlah alternatif tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Selain beban dari segi waktu, sebetulnya hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

"Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," kata Nadiem.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved