Skripsi Tak Lagi Wajib, Jenis Tugas Akhir Mahasiswa Ditentukan Masing-masing Kampus

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan tugas akhir mahasiswa kedepannya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan tugas akhir mahasiswa kedepannya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. 

TRIBUNPADANG.COM - Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan tugas akhir mahasiswa kedepannya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Hal ini dilakukan usai menyebutkan skripsi tidak lagi menjadi kewajiban atau syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Aturan tersebut pun berlaku bagi para mahasiswa yang mengambil pendidikan S1 atau D4.

Penegasan itu disampaikan Nadiem Makarim saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

"Mahasiswa S1 atau D4 itu kita pemerintah tidak lagi yang melakukan kewajiban daripada membuat skripsi atau tugas akhir," kata Nadiem.

Nantinya, kata Nadiem, kebijakan tidak mewajibkan skripsi tersebut akan diserahkan kembali kepada masing-masing perguruan tinggi.

Baca juga: Nadiem Makarim Berikan Putri Ariani Beasiswa Indonesia Maju di The Juilliard School

Dia bilang, syarat kelulusan nantinya bisa memakai tugas akhir berbentuk project base.

"Itu diberikan kewenangannya kepada masing-masing perguruan tinggi di mana tugas akhir itu bisa berbentuk project base, berbentuk prototype dan lain-lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Nadiem menambahkan Satuan Kredit Semester (SKS) juga bisa lebih fleksibel.

Hal ini merupakan kabar yang gembira lantaran banyak negara yang perguruan tingginya sudah berinovasi dengan cepat.

"Tentunya juga definisi SKS atau kredit jauh lebih fleksibel dan dilaksanakan. Jadi ini ada beberapa kabar gembira, di mana seperti negara-negara lainnya di mana perguruan tingginya, berakselerasi dan berinovasi secara cepat," ungkapnya

"Di Indonesia sekarang perincian standar nasional pendidikan dipermudah sistem akreditasinya juga disederhanakan dan juga beban biaya akreditasinya itu ada di pemerintah sekarang untuk akreditasi yang wajib," sambungnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved