Kota Payakumbuh

Polisi Tangkap 4 Orang Penyalahguna Narkoba di Payakumbuh, Salah Seorang Pelaku Masih Bawah Umur

Satu anak di bawah umur dan tiga orang lelaki dewasa diamankan Polres Payakumbuh dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Kam...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Satu anak di bawah umur dan tiga orang lelaki dewasa diamankan Polres Payakumbuh dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Kamis (24/8/2023) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satu anak di bawah umur dan tiga orang lelaki dewasa diamankan Polres Payakumbuh dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Kamis (24/8/2023) dini hari.

Keempat pelaku diringkus di depan konter handphone (HP) ST Langit Ponsel, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Labuh Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui bahwa pelaku anak di bawah umur ini berinisial RS panggilan R (16) pelajar yang beralamat di Jalan Anggrek I Gang Mahari RT 02/RW 02, Kelurahan Bulakan Balai Mandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.

Baca juga: Pemuda di Lubuk Basung Agam Ditangkap Polisi Akibat Sabu-sabu, Sempat Bohong dan Tak Ngaku

Selanjutnya pelaku dewasa berinisial KSF (18), I (28), dan KS (22) yang merupakan warga Jorong XII Kampung, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

"Kami berhasil mengamankan sebanyak empat orang pelaku terduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja, salah satunya masih di bawah umur saat diinterogasi di TKP," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra.

Ia mengatakan, kegiatan ini diawali dengan adanya laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja di daerah Sei Kamuyang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menyebar anggota di lapangan untuk melakukan serangkaian upaya penyelidikan," kata Iptu Aiga Putra.

Ia menjelaskan, awalnya diamankan anak di bawah umur berinisial RS dan seorang lelaki dewasa berinisial KSF panggilan F di Konter HP ST Langit Ponsel yang berlokasi di Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

"Sesudah kita amankan dua orang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik bening," ujar Iptu Aiga Putra.

Baca juga: Mendapatkan Narkoba Kian Mudah, Pemko Padang Sarankan Adanya Tes Urine Tiap Tahun, Termasuk Para ASN

Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang pelaku lainnya di daerah Sei Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kedua pelaku lainnya yang diamankan berinisial I dan KS panggilan K (22). Hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RS yang masih di bawah umur ini mendapatkan narkoba jenis ganja dari inisial I atas perantara KSF," katanya.

Sedangkan pelaku inisial KS merupakan rekan dari inisial I yang bertugas mengambil narkotika jenis ganja pesanan RS kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi (DPO).

"Selain satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, kami juga menyita dua unit HP serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved