Kota Padang

Update Dugaan Korupsi Bantuan SMK, Kejari Padang Belum Tetapkan Tersangka, Tunggu Hasil dari BPKP

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Alfiandi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejari Padang, masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan korupsi di salah satu SMK di Kota Padang.

"Masih diperiksa di Pidsus (Pidana Khusus), belum menetapkan tersangka. Saat ini masih dalam proses," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Alfiandi.

Ia mengatakan, saksi yang sudah diperiksa dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak 23 orang.

Baca juga: Kejari Padang Bidik Dugaan Korupsi di Salah Satu SMK di Padang, Puluhan Orang Diperiksa

"Untuk saksi yang diperiksa adalah para guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, dan pengurus sekolah," kata Alfiandi, Rabu (23/8/2023).

Ia menceritakan, bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait masalah bantuan sekolah unggul dari Kemendikbud Ristek.

"Diberilah bantuan sekolah pertanian unggul, terus SMK itu mendapatkan bantuan tersebut. Seharusnya masuk ke rekening sekolah, bukan masuk ke rekening pribadi dipindahkan," katanya.

Alfiandi menyebutkan bahwa diduga bendahara memindahkan bantuan ini ke rekening pribadi dengan alasan bisa melakukan pencairan. " Hal itu sudah salah", imbuhnya.

"Kerugian negara sedang dalam penghitungan di BPKP, nanti akan ada berapa temuan kerugiannya. Kan, ada bangunan fisik, gedung labor. Jadi, ada bangunan labor yang dibangun tidak sesuai spesifikasi," ujarnya.

Alfiandi menduga juga ada bantuan lainnya yang di-mark up seperti harga makanan, minuman, biaya rapat, hingga Bimtek.

Baca juga: Kejari Bukittinggi Ungkap Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pasar Ateh, Hampir 1 Miliar

"Itu tidak sesuai dengan peruntukannya, makanya ada perselisihan masalah uang tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan. Intinya sedang menghitung kerugian negara oleh BPKP, kalau sudah fix, baru kita tetapkan tersangka," pungkasnya. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved