DPRD Sumbar

DPRD dan Pemprov Sumbar Tetapkan KUA-PPAS 2024

DPRD Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan," katanya.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengungkapkan bahwa rancangan KUA PPAS yang telah dilaksanakan dan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengungkapkan bahwa rancangan KUA PPAS yang telah dilaksanakan dan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Sumbar. (IST)

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan pembahasan rancangan KUA PPAS yang telah dilaksanakan dan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD, maka KUA PPAS 2024 adalah sebagai berikut:

A. pendapatan daerah

Rencana pendapatan daerah pada tahun 2024 dalam kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp 6,462 triliun. Rencana pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Adapun rincian rencana pendapatan daerah adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 3,065 triliun yang terdiri dari pajak daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,521 triliun, retribusi daerah yang direncanakan sebesar Rp 375,791 miliar. Lalu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 125,847 miliar, serta lain-lain PAD yang sah, direncanakan sebesar Rp 42,964 miliar.

2. Pendapatan transfer, direncanakan sebesar Rp 3,381 triliun, berupa tansfer dari pemerintah pusat.

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, diperkirakan sebesar Rp 15,517 miliar, bersumber dari sumbangan pihak ketiga/ sejenis.

B. Belanja daerah

Sesuai kesepakatan, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,692 triliun, dengan rincian:

1. Rincian belanja operasi direncanakan sebesar Rp 4,483 triliun, yang terdiri dari belanja pegawai dengan pengalokasian sebesar Rp 2,286 triliun, belanja barang dan jasa dengan pengalokasian sebesar Rp 1,929 triliun. Lalu, belanja subsidi dengan pengalokasian sebesar Rp 6,500 miliar serta belanja hibah dengan pengalokasian sebesar Rp 261,131 miliar.

2. Belanja modal direncanakan dialokasikan sebesar Rp 818,046 miliar.

3. Belanja tidak terduga dengan pengalokasian sebesar Rp 163,202 miliar.

4. Belanja transfer dialokasikan sebesar Rp 1,228 triliun dengan rincian; belanja bagi hasil pajak dengan pengalokasian sebesar Rp 1,218 triliun, dan belanja bantuan keuangan dengan pengalokasian sebesar Rp 10,00 miliar.

C. Pembiayaan

Pembiayaan dalam kesepakatan KUA PPAS tahun 2024, penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2023 dengan diperkirakan sebesar Rp 250,000 miliar, sedangkan pada bagian pengeluaran pembiayaan untuk tahun anggaran 2024 disepakati untuk penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 20 miliar berupa penyertaan modal pada Bank Nagari. (ADV)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved