DPRD Sumbar
DPRD dan Pemprov Sumbar Tetapkan KUA-PPAS 2024
DPRD Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, terdapat sejumlah catatan.
Pertama, pertumbuhan makro ekonomi daerah, yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS tahun 2024 dilakukan koreksi, oleh karena terdapat beberapa target yang sudah tidak sejalan dengan kondisi saat ini.
Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang diusulkan sebesar 4,76 persen merupakan target yang pesimis dan berada di bawah target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi Sumatera Barat yaitu sebesar 5,0 sd 5,4 persen.
Sesuai dengan kesepakatan Pemerintah provinsi dan DPRD target pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2024 disepakati sebesar 4,8 – 5,2 persen dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan juga target-target yang terdapat RPJM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dengan memperhatikan realisasi capaian makro sampai tahun 2022 dan target-target makro ekonomi nasional yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2024.
Dengan adanya peningkatan tersebut, kata Supardi akan memberikan multi player effect pada peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah.

Proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS tahun 2024, masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan unggulan pada tahun 2024.
"Oleh sebab itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan penerimaan daerah, baik dari sisi PAD memaksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea balik nama kendaraan serta pemanfataan asset idel serta segera melakukan kajian ulang terhadap kerjasama," ujar Supardi.
Baca juga: Susun KUA-PPAS APBD 2024, Banggar DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Kata dia, HGB antara Pemprov dengan PT. Graha Mas Citrawisata yang sudah berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 maupun sumber-sumber penerimaan lain, termasuk meningkatkan komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk mendapatkan program dan anggaran yang lebih banyak bagi Provinsi Sumatera Barat.
Dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024 nanti, diminta kepada Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait untuk melihat dan menginventarisasi kembali semua potensi yang kita miliki dengan memperhatikan potensi yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, termasuk meninjau kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset daerah.

Proyeksi pendapatan dan rencana plafon belanja dan pembiayaan daerah yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan akan di dalami kembali pada waktu pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024.
Rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2024, diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib mengikat yang termasuk mandatory spending, hibah Pilkada, memenuhi pencapaian target SPM, penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemenuhan target kinerja RPJMD dan program unggulan daerah serta memenuhi kebutuhan anggaran untuk pokok-pokok pikiran yang merupakan aspirasi masyarakat.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran, lanjut dia, Badan Anggaran menekankan fokus anggaran dialokasikan untuk kegiatan pokok yang berimplikasi langsung pada kebutuhan masyarakat, bukan untuk kegiatan pendukung seperti untuk perjalanan dinas, ATK dan lain-lain.
Disamping itu, Badan Anggaran juga memberikan perhatian yang serius terhadap proyek-proyek strategis yang masih mangkrak yang telah menghabiskan anggaran yang cukup besar dan tidak jelas bagiamana kelanjutan penyelesaiannya, seperti pembangunan stadium utama, gedung budaya, insenerator pengolahan limbah B3, dll. DPRD dan Pemprov Sumbar Sepakati KUA-PPAS 2024.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 91, PP Nomor 12 Tahun 2019, KUA dan PPAS yang telah disepakati, menjadi pedoman OPD dalam penyusunan RKA Tahun 2024 dan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Ranperda APBD tahun 2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan," katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan pembahasan rancangan KUA PPAS yang telah dilaksanakan dan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD, maka KUA PPAS 2024 adalah sebagai berikut:
A. pendapatan daerah
Rencana pendapatan daerah pada tahun 2024 dalam kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp 6,462 triliun. Rencana pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Adapun rincian rencana pendapatan daerah adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 3,065 triliun yang terdiri dari pajak daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,521 triliun, retribusi daerah yang direncanakan sebesar Rp 375,791 miliar. Lalu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 125,847 miliar, serta lain-lain PAD yang sah, direncanakan sebesar Rp 42,964 miliar.
2. Pendapatan transfer, direncanakan sebesar Rp 3,381 triliun, berupa tansfer dari pemerintah pusat.
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, diperkirakan sebesar Rp 15,517 miliar, bersumber dari sumbangan pihak ketiga/ sejenis.
B. Belanja daerah
Sesuai kesepakatan, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,692 triliun, dengan rincian:
1. Rincian belanja operasi direncanakan sebesar Rp 4,483 triliun, yang terdiri dari belanja pegawai dengan pengalokasian sebesar Rp 2,286 triliun, belanja barang dan jasa dengan pengalokasian sebesar Rp 1,929 triliun. Lalu, belanja subsidi dengan pengalokasian sebesar Rp 6,500 miliar serta belanja hibah dengan pengalokasian sebesar Rp 261,131 miliar.
2. Belanja modal direncanakan dialokasikan sebesar Rp 818,046 miliar.
3. Belanja tidak terduga dengan pengalokasian sebesar Rp 163,202 miliar.
4. Belanja transfer dialokasikan sebesar Rp 1,228 triliun dengan rincian; belanja bagi hasil pajak dengan pengalokasian sebesar Rp 1,218 triliun, dan belanja bantuan keuangan dengan pengalokasian sebesar Rp 10,00 miliar.
C. Pembiayaan
Pembiayaan dalam kesepakatan KUA PPAS tahun 2024, penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2023 dengan diperkirakan sebesar Rp 250,000 miliar, sedangkan pada bagian pengeluaran pembiayaan untuk tahun anggaran 2024 disepakati untuk penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 20 miliar berupa penyertaan modal pada Bank Nagari. (ADV)
LDK OSIS di Pariaman Disambut Antusias, Ketua DPRD Sumbar: Pemimpin Harus Bisa Himpun Semua Potensi |
![]() |
---|
DPRD Sumbar Apresiasi Dua Briptu Polwan Polda Sumbar Raih Emas World Police and Fire Games 2025 |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sumbar Kunjungi Istana Bung Hatta, Soroti Potensi Wisata dan PAD |
![]() |
---|
Rekor MURI Rendang di HUT Bhayangkara, Ketua DPRD Sumbar Harapkan UMKM Maju dan Rakyat Sejahtera |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sumbar Ajak Pelaku UMKM Bangun Pola Pikir Mandiri dan Berorientasi Ekonomi Mapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.