Polisi Tembak Polisi

Profil Desnayeti, Hakim Agung Asal Bukittinggi yang Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Hakim Agung Desnayeti jadi sorotan setelah sidang yang melibatkan Ferdy Sambo.

Editor: Rahmadi
istimewa
Hakim Agung Desnayeti jadi sorotan setelah sidang yang melibatkan Ferdy Sambo. 

TRIBUNPADANG.COM - Hakim Agung Desnayeti jadi sorotan setelah sidang yang melibatkan Ferdy Sambo.

Desnayeti diketahui merupakan salah satu dari lima hakim agung yang ingin Ferdy Sambo dihukum mati.

Desnayeti adalah hakim agung sidang perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.

Desnayeti, dalam perkara kasasi Ferdy Sambo sebagai anggota majelis III.

Desnayeti dari lima hakim MA yang menyidangkan perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, dissenting opinion alias berbeda pendapat soal keputusan hukuman Ferdy Sambo.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati terhadap Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, dilansir dari Kompas.com Selasa (8/8/2023) sore.

Sementara, tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Sambo harusnya dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Banding Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Ditolak,Ayah Brigadir J Optimis Hukuman Terdakwa Tak Berkurang

Profil Desnayeti

Menurut catatan Wikipedia, Desnayeti adalah wanita kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat.

Desnayeti lahir pada 30 Desember 1954, yang berarti saat ini dirinya berusia 68 tahun.

Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.

Desnayeti sendiri berasal dari keluarga yang berlatar belakang hukum.

Pasalnya dia sendiri putri dari Mahyudin, seorang mantan hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat serta Riau.

Karier Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.

Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Sosok Desnayeti sudah lebih dulu berkiprah di MA.

Ia dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.

Baca juga: Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Ikut Tangani Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Sebelumnya, Desnayeti menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Selama menjabat sebagai Hakim Agung MA, Desnayeti beberapa kali dipercaya mewakili MA dalam acara internasional.

Ia dan Hakim Agung MA lainnya pernah dipercaya berpartisipasi dalam penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial dengan Family Court of Australia.

Centre Building, Melbourne, Australia, pada 31 Juli 2017.

Pada 9 Mei 2023, Desnayeti dan 15 perwakilan MA lainnya pernah ikut kunjungan kerja peningkatan kerja sama bilateral antara Mahkamah Agung RI dan pemerintah serta peradilan Norwegia

Namanya saat ini tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Ia juga merupakan anggota Pokja Perempuan dan Anak MA.

Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Desnayati, kasus KM 50 adalah kasus pembunuhan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) Desnayeti pada Desember 2022.

Baca juga: Akhir Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Tembak Kepala Korban hingga Tewas

Dua Hakim Dissenting Opinion, Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati dari Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabart (Brigadir J).

Dalam kasus Brigadir J ini, hukuman mati Ferdy Sambo dirubah menjadi seumur hidup.

Namun, Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

Baca juga: Sosok Elwi Danil, Pakar Hukum Pidana Unand yang Kesaksiannya Untungkan Ferdy Sambo

"Jadi, beliau tolak kasasi."

"Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain.

Yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved