Kota Padang

Penyalahgunaan Narkoba, Seorang Pegawai Honorer Pengadilan Tinggi Padang Ditangkap Polisi

Seorang honorer Pengadilan Tinggi yang ada di Kota Padang diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polresta Padang, Selasa (8/8/2023).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polresta Padang
Terduga penyalahgunaan narkoba berinisial A (43), seorang Pegawai Honorer Pengadilan Tinggi yang diringkus Polresta Padang, Selasa (8/8/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pegawai honorer Pengadilan Tinggi yang ada di Kota Padang diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polresta Padang, Selasa (8/8/2023).

Diketahui pelaku berinisial AM panggilan A (43) warga beralamat Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, pelaku diringkus di rumah kontrakan, Jalan Lapau Bagonjong, Gunung Sarik.

Baca juga: Dalam Sepekan 9 Orang Ditangkap Polres Pariaman Terkait Narkoba, Terbanyak Pengedar

"Pelaku merupakan honorer Pengadilan Tinggi. Dimana kita amankan pada pukul 22.30 WIB," kata Martadius, Kamis (10/8/2023).

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu.

"Kita amankan juga satu pack plastik klip bening sebagai pembungkus narkoba, satu timbangan digital warna hitam, satu set alat hisap atau bong, satu korek api gas," katanya.

Selanjutnya barang bukti lainnya terdiri dari dua potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok untuk narkoba, dan satu unit Handphone (HP) Android merk OPPO.

Kata dia, saat ini pelaku beserta dengan barang bukti yang berhasil ditemukan sudah diamankan di Polresta Padang.

Baca juga: Ketua KNPI Sijunjung dan Istrinya Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved