Pencabulan Anak di Agam

Ayah Cabuli Anak di Agam Divonis Bebas, Keluarga Korban Cari Keadilan: Sudah Dicabuli Sejak Usia TK

Ibu kandung korban kekerasan seksual di Kabupaten Agam, terus mencari keadilan hingga kini. Korban adalah anak perempuan berumur 10 tahun. Korban ...

|
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan. Pelaku pencabulan sesama jenis ditangkap polisi di Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

Pelaku Divonis Bebas

Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.

Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.

Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.

Baca juga: Sempat Kabur 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Hamili Pacar di Agam Ditangkap di Padang

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.

Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa BS juga wajib mendapatkan hak-haknya berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat dan martabatnya terkait imbas kasus ini.

Respons Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang tersebut.

"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," ungkap Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com, siang tadi.

"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.

Baca juga: Kondisi Anak-anak Korban Pencabulan di Sijunjung Membaik, UPTD PPA Datangkan Psikolog ke Rumah

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, JPU sempat menuntut terdakwa BS saat sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Lubuk Basung, Rabu (12/7/2023) lalu.

Tuntutan yang dijatuhi kepada terdakwa BS, dipidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda senilai Rp5 miliar.

Duduk Kasus

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved