Kasus tppo
Cerita Warga Sumbar Korban TPPO Myanmar, Dipaksa Kerja 12 Jam Sehari dan Dijaga Sipil Bersenjata
Rio Fernando membagikan kisahnya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Rio Fernando membagikan kisahnya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Saat ini Rio Fernando sudah pulang ke kampung halamannya di Kudu Gantiang, V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (23/7/2023).
Pemuda berusia 26 tahun itu, pada bulan Oktober 2022, tergiur bekerja di sebuah hotel dengan gaji besar di Negara Thailand.
Keinginannya ini bak gayung bersambut saat bertemu H (39) seorang warga Apar, Kota Pariaman yang sekarang berstatus tersangka kasus TPPO di Mapolres Pariaman.
Saat ditemui di Mapolres Pariaman, Rio mengaku tidak butuh waktu lama termakan bujuk rayu H, karena ia memang sangat ingin bekerja di luar negeri.
"Soalnya saya, ingin mengasah kemampuan bahasa dan komputer," terangnya saat ditemui, Selasa (25/7/2023).
Rencananya, ia rahasiakan dari saudaranya, Rio takut tidak mendapat restu. Kegigihannya bekerja di luar negeri ini ternyata memang fatal, buktinya anak bungsu ini harus rela disiksa secara lahir dan batin selama bekerja di luar negeri.
Baca juga: Tersangka TPPO Asal Pariaman Ditangkap di Tangerang, Pelaku Terkait Sindikat Judi Online di Myanmar
Perjalanan Bekerja Ke Thailand
Tamatan Unisbar ini, berangkat ke Thailand, pada Oktober 2022. Ia berangkat dari Jakarta menuju Thailand. Sesampai di Thailand ia dijemput menggunakan kendaraan untuk membawa rombongan tersebut.
Dalam kendaraan itu Rio menempuh perjalanan yang cukup panjang sekitar 8 jam, melalui jalur darat dan air.
"Waktu melakukan penyeberangan saya sudah mulai curiga, ternyata saya cek di google maps, lokasinya di Myanmar," jelas Rio dengan suara yang masih garau.
Setelah melewati perbatasan Rio mengaku melihat di dekat kendaraannya ada sejumlah sipil bersenjata, ikut diring-iringan.
Sesampainya di Myanmar, Rio dibawa ke sebuah kantor tempat ia akan bekerja, di sana ia diminta membubuhkan tanda tangan di atas dokumen berbahasa Cina.
Baca juga: WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Anggota Komisi IX DPR RI Asal Sumbar: Sudah Redup Muncul Lagi
Dalam kondisi yang bingung, gelisah dan takut, cepat saja Rio menandatangani dokumen tersebut. Setelahnya Rio langsung kembali dibawa menggunakan kendaraan roda empat.
Kali ini ia dibawa ke sebuah rusunawa bertingkat, di sebelah rusunawa itu merupakan kantor tempat ia hendak bekerja.
Gedung rusunawa dan kantor itu, di kelilingi pagar tembok setiap sisinya Rio melihat ada penjaga, warga sipil bersenjata.
"Lokasi perusahaan itu sekilas saya perhatikan seperti di sebuah perdesaan di Myanmar, jauh dari keramaian," jelas Rio mengingat kali pertama ia datang.
Di tempat itu Rio mengaku mendapat tempat tinggal yang layak, tapi makanannya tidak.
Selang sehari sampai di sana, besoknya Rio langsung bekerja, pekerjaannya dimulai dari siang hingga tengah malam, 12 jam per hari.
Baca juga: Populer Sumbar: Warga Sijunjung Korban TPPO Myanmar Sudah Pulang dan Klarifikasi Wabup Agam Mundur
Pekerjaannya di depan laptop, menghubungi sejumlah orang melalui telegram, ia bekerja sebagai skimmer.
Wilayah kerja Rio sebagai skimer meliputi India dan Indonesia. Ia bekerja mencari mangsa, menawarkan produk asuransi dengan menggunakan identitas perempuan.
Pekerjaan itu rutin ia lakukan selama 3 bulan, gaji yang didapat mencapai Rp 14 juta rupiah pada bulan pertama dan menurun setiap bulannya.
"Sejak mendapat gaji pertama saya sudah minta untuk pulang ke Indonesia, tapi tidak diizinkan," terang Rio
Tiga bulan bekerja itu ragam hukuman seperti mengangkat galon, lari, push up dan dipukuli pernah ia terima jika membuat kesalahan dan tidak mencapai target perusahaan.
Dalam tiga bulan pertama itu Rio masih bisa menggunakan telepon untuk berkomunikasi, tapi hanya saat pulang kerja.
Baca juga: Populer Sumbar: Warga Sijunjung Korban TPPO Myanmar Sudah Pulang dan Klarifikasi Wabup Agam Mundur
Namun, jam kerja yang padat membuatnya tidak sempat untuk membuka telepon menghubungi keluarga secara rutin.
Saat bulan keempat tingkat hukuman terus meningkat, pihak perusahaan melakukan pengembangan bisnis tapi tidak menguntungkan. Sehingga para karyawan dipaksa lembur dan terus menerima siksaan.
Hal ini ia ketahui dari seorang penterjemah bahasa dari Malaysia yang menjadi pemandunya di Myanmar.
Pada bulan keempat, Rio bersama 11 temannya asal Indonesia yang satu tempat tinggal, mencoba membuat video. Ia melakukan hal itu belajar dari 20 orang korban TPPO yang sudah lebih dulu viral.
Video tersebut ternyata viral, seluruh orang yang ada dalam video itu mendapat penyiksaan termasuk Rio. Ia mengaku sempat dipukuli dengan benda tumpul.
Setelah mendapat siksaan itu sembilan dari 11 orang yang ada di dalam video dikeluarkan dari perusahaan dengan uang tebusan.
Dua orang tersisa adalah Rio dan teman satu perusahaan dengannya. Rio masih disuruh bekerja hingga bulan Mei 2023. Total 8 bulan Rio bekerja di perusahaan Ilegal itu.
Baca juga: Belum Tahu Kapan Pulang, Dewi Murni Sebut Muhamat Husni Sabil Masih Diproses di Thailand
Harapan Kembali Muncul
Pada awal bulan Juni 2023, Rio mendapat angin segar ia dijemput oleh KBRI Thailand dan kembali ke Thailand.
Selama di Thailand ia menginap di sebuah hotel dan menjalankan sejumlah pemeriksaan bersama petugas imigrasi dan kepolisian.
"Ada sekitar tiga pekan saya di Thailand sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta," terangnya.
Di Jakarta Rio kembali menjalani sejumlah pemeriksaan di Mabes Polri selama satu pekan dan baru bisa kembali ke Kota Pariaman, Minggu (23/7/2023).
Sekembalinya ke Kota Pariaman, Rio mengaku sangat bahagia dan senang. Pulang ke Pariaman dan bertemu kembali dengan keluarga menurut Rio menjadi alasannya untuk pulang.
"Saya sangat bersyukur sekali, terimakasih pada Pemerintah, Pihak Keamanan dan semua pihak yang telah memperjuangkan kami korban TPPO untuk kembali ke Indonesia," jelasnya.
Awal Terungkap Kasus TPPO di Sumbar, Korban di Malaysia Kabur Lalu Melapor ke Kedubes Indonesia |
![]() |
---|
Alasan Rio Fernando Bisa jadi Korban TPPO di Myanmar, Termakan Rayuan Gaji Besar |
![]() |
---|
Sekali Kirim Korban, Tersangka TPPO di Pariaman Dapat Rp2,5 Juta, Tahun Ini 6 Orang Dikirim |
![]() |
---|
Tersangka TPPO Asal Pariaman Ditangkap di Tangerang, Pelaku Terkait Sindikat Judi Online di Myanmar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.