Demo di Solok

Diduga Serobot Lahan, Pemkab Solok Laporkan 3 Masyarakat Suku Bendang ke Polda Sumbar

Pemerintah Kabupaten Solok melaporkan tiga orang warga dari suku Bendang di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, dengan dugaan penyerob...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Nandito Putra
Puluhan warga dari Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Solok, Jumat (21/7/2023). 

Ketika itu, kata Asrizal, dalam HGU tersebut dikatakan bahwa lahan tersebut akan dijadikan kebun bunga.

Ia mengaku bahwa saat pelepasan lahan tersebut tidak ada menerima ganti rugi sedikit pun dan terpaksa meninggalkan lahan tersebut.

"Di sana adalah tanah ulayat kami, di sana ada pandam pekuburan, ada lesung tuo dan alas hak tanah tersebut merupakan milik suku Bendang," katanya saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

Asrizal juga membantah bahwa lahan tersebut pernah dibeli Pemda.

"Pemkab mengatakan sudah membeli tanah tersebut. Dibeli kepada siapa? Apa buktinya? Kami tidak pernah menerima uang sedikit pun kalau lahan ini sudah dibeli," ujarnya.

Ia mengatakan, HGU di atas lahan seluas lebih kurang 23 hektar tersebut sudah berakhir sejak 2013 lalu.

"Dalam perjanjiannya dulu, ketika HGU habis maka akan ditinjau ulang kembali, namun sejak saat itu dibiarkan terlantar tanpa status. Di sana memang ada aset berupa resort dan vila milik Pemda. Tapi kalau lahannya itu adalah hak suku Bendang," katanya.

Puluhan warga Alahan Panjang dari suku Bendang saat berdemo di Kantor DPRD Kabupaten Solok, Jumat (21/7/2023).
Puluhan warga Alahan Panjang dari suku Bendang saat berdemo di Kantor DPRD Kabupaten Solok, Jumat (21/7/2023). (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Lantas sejak 2013 itu, kata Asrizal, sejumlah masyarakat mulai membuka usaha seperti berladang dan mendirikan warung di kawasan tersebut.

Ia mengatakan siap menempuh proses hukum yang diajukan Pemkab Solok.

"Kami masyarakat suku Bendang siap menghadapi ini," katanya.

Ia berharap agar sengketa ini bisa diselesaikan dengan musyawarah bersama Pemkab Solok dan melibatkan ATR/BPN.

Menurut Asrizal, penetapan status tanah ulayat yang masa HGU-nya sudah habis bukanlah kewenangan Pemkab Solok.

"Sudah sering kami berkirim surat untuk bermusyawarah dengan Pemkab Solok, tetapi tidak pernah ditanggapi," kata Asrizal.

Sebelumnya, puluhan warga dari Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti demo di Kantor DPRD Kabupaten Solok, Jumat (21/7/2023).

Mereka meminta tanah ulayat kaumnya yang sebelumnya HGU dan telah dikembalikan. Sementara, Pemkab Solok klaim tanah tersebut adalah aset pemerintah.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved