Demo di Solok

Diduga Serobot Lahan, Pemkab Solok Laporkan 3 Masyarakat Suku Bendang ke Polda Sumbar

Pemerintah Kabupaten Solok melaporkan tiga orang warga dari suku Bendang di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, dengan dugaan penyerob...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Nandito Putra
Puluhan warga dari Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Solok, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok melaporkan tiga orang warga dari suku Bendang di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, dengan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Alahan Panjang Resort.

Laporan polisi Nomor LP/B/147/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tersebut diserahkan pada Minggu (23/7/2023) oleh pelapor Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Armen.

Tiga warga dari suku Bendang yang dilaporkan tersebut yaitu Asrizal Nurdin, Nursyam Khatib Bandaro, dan Nasrul.

Baca juga: Warga Alahan Panjang Demo Minta Tanah Ulayat Dikembalikan, Bupati Solok: Silakan ke Pengadilan

Pemkab Solok melalui kuasa hukumnya, Suharizal, mengatakan laporan polisi tersebut didasari atas klaim sepihak oleh terlapor terhadap tanah di Alahan Panjang Resort.

Suahrizal mengatakan laporan tersebut dilakukan untuk penyelamatan aset Pemkab Solok dari upaya penyerobotan dan perampasan oleh pihak yang mengaku memilik lahan di Alahan Panjang Resort.

Ia mengatakan, sejauh ini ada pihak tertentu yang mendirikan plang yang berisi klaim sepihak atas lahan di kawasan objek pariwisata itu.

Selain itu, kata dia, juga ada upaya menguasai lahan parkir secara paksa di dalam kawasan Alahan Panjang Resort sehingga mengganggu kegiatan pariwisata.

"Pemkab juga menemukan adanya bangunan dan rumah makan di atas lahan tersebut tanpa izin dari pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Suharizal menambahkan, bahwa selama ini juga ditemukan bangunan liar berupa tenda-tenda tanpa izin di sepanjang kawasan area wisata di tepi Danau Diatas itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Warga Alahan Panjang Demo DPRD Solok, Minta Selesaikan Persoalan Mafia Tanah

Suharizal mengatakan lahan di kawasan Alahan Panjang Resort adalah milik Pemkab Solok.

"Bahwa tanah HGU tersebut sudah dibeli oleh Pemkab Solok dengan menggunakan dana APBD pada 1996 seharga Rp 150 juta ketika itu," klaimnya.

Di lain sisi, kata Suharizal, HGU di atas lahan tersebut juga sudah berakhir sehingga kembali menjadi milik negara.

"Sekarang tanah itu aset Pemkab Solok yang sedang diproses penyertifikatan ulang, karena HGU-nya sudah berakhir dan sudah dikuasai Pemda secara mayoritas," katanya.

Salah seorang terlapor, Asrizal Nurdin, membantah klaim Pemkab bahwa lahan di Alahan Resort merupakan milik pemerintah.

Ia mengatakan lahan yang merupakan tanah ulayat suku Bendang tersebut memang dilepaskan dengan skema HGU kepada PT. Danau Diatas pada 1986 silam.

Baca juga: Masyarakat Alahan Panjang Tuntut HGU di Alahan Resort yang Sudah Berakhir Dikembalikan

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved