Demo di Solok

Masyarakat Alahan Panjang Tuntut HGU di Alahan Resort yang Sudah Berakhir Dikembalikan

Puluhan masyarakat dari kaum Suku Bendang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, berdemonstrasi ke kantor DPRD terkait ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Nandito Putra
Puluhan warga Alahan Panjang dari suku Bendang saat berdemo di Kantor DPRD Kabupaten Solok, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Puluhan masyarakat dari kaum Suku Bendang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, berdemonstrasi ke kantor DPRD terkait HGU yang dinilai sudah berakhir, Jumat (21/7/2023).

Masyarakat meminta agar DPRD membahas persoalan ini bersama Pemerintah Kabupaten Solok.

HGU tersebut saat ini berada di kawasan objek wisata Alahan Panjang Resort, di tepi Danau Dibawah, yang saat ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Solok.

Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Warga Alahan Panjang Demo DPRD Solok, Minta Selesaikan Persoalan Mafia Tanah

Adi Saputra yang mewakili kaumnya mengatakan terdapat 23 hektar tanah ulayat kaum suku Bendang yang seharusnya sudah dikembalikan kepada masyarakat.

“Kami dari kaum suku Bendang ingin sengketa ini diakhiri dan tanah ulayat dikembalikan kepada masyarakat,” kata Adi kepada Tribunpadang.com.

Adi mengatakan seharusnya HGU di atas tanah ulayat yang terbit sekitar tahun 1985 itu sudah berakhir pada tahun 2013 lalu.

Akan tetapi, kata Adi, saat ini di tanah ulayat tersebut masih beroperasi objek wisata yang dimiliki oleh Pemkab Solok.

“Sebelumnya HGU ini dikeluarkan dan dikelola oleh pihak swasta. Aturannya berakhir tahun 2013, tapi sejak saat itu dilanjutkan pengelolaannya oleh Pemda Solok,” bebernya.

Mamak Kepala Waris Suku Bendang, Nursam Khatib Bandaro, menilai HGU di tanah ulayat yang berada di tepi Danau Dibawah itu sudah bermasalah sejak awal penerbitannya.

“Namun hal itu dibiarkan berlarut-larut oleh Pemda Kabupaten Solok hingga sekarang ini,” katanya.

Baca juga: 3 Kali Pindah, Kronologi Kemunculan Gas dan Semburan Lumpur di Lahan untuk Dijadikan Pabrik Tahu

Nursam mengatakan di kawasan yang kini jadi Alahan Panjang Resort tersebut terdapat 40 hektar tanah ulayat dari berbagai suku.

Akan tetapi, ia mengklaim, suku Bendang yang memiliki 23 hektar tanah ulayat tersebut tidak pernah mendapat ganti rugi sama sekali.

“Kami dari dulu sudah menolak di tanah ulayat suku Bendang dijadikan lahan HGU untuk dibangun objek pariwisata, tetapi karena di bawah tekanan tentara, terpaksa dilepas, tanpa ganti rugi lahan,” katanya.

Ia mengatakan sebelumnya sudah berupaya menyurati Kementerian ATR BPN dan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Akan tetapi hingga saat ini belum ada respons.

Nursam berkata juga sudah sering bersurat kepada Pemkab Solok agar persoalan HGU yang sudah berakhir itu dikembalikan lagi kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved