Demo di Solok
Diduga Serobot Lahan, Pemkab Solok Laporkan 3 Masyarakat Suku Bendang ke Polda Sumbar
Pemerintah Kabupaten Solok melaporkan tiga orang warga dari suku Bendang di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, dengan dugaan penyerob...
Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok melaporkan tiga orang warga dari suku Bendang di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, dengan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Alahan Panjang Resort.
Laporan polisi Nomor LP/B/147/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tersebut diserahkan pada Minggu (23/7/2023) oleh pelapor Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Armen.
Tiga warga dari suku Bendang yang dilaporkan tersebut yaitu Asrizal Nurdin, Nursyam Khatib Bandaro, dan Nasrul.
Baca juga: Warga Alahan Panjang Demo Minta Tanah Ulayat Dikembalikan, Bupati Solok: Silakan ke Pengadilan
Pemkab Solok melalui kuasa hukumnya, Suharizal, mengatakan laporan polisi tersebut didasari atas klaim sepihak oleh terlapor terhadap tanah di Alahan Panjang Resort.
Suahrizal mengatakan laporan tersebut dilakukan untuk penyelamatan aset Pemkab Solok dari upaya penyerobotan dan perampasan oleh pihak yang mengaku memilik lahan di Alahan Panjang Resort.
Ia mengatakan, sejauh ini ada pihak tertentu yang mendirikan plang yang berisi klaim sepihak atas lahan di kawasan objek pariwisata itu.
Selain itu, kata dia, juga ada upaya menguasai lahan parkir secara paksa di dalam kawasan Alahan Panjang Resort sehingga mengganggu kegiatan pariwisata.
"Pemkab juga menemukan adanya bangunan dan rumah makan di atas lahan tersebut tanpa izin dari pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
Suharizal menambahkan, bahwa selama ini juga ditemukan bangunan liar berupa tenda-tenda tanpa izin di sepanjang kawasan area wisata di tepi Danau Diatas itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Warga Alahan Panjang Demo DPRD Solok, Minta Selesaikan Persoalan Mafia Tanah
Suharizal mengatakan lahan di kawasan Alahan Panjang Resort adalah milik Pemkab Solok.
"Bahwa tanah HGU tersebut sudah dibeli oleh Pemkab Solok dengan menggunakan dana APBD pada 1996 seharga Rp 150 juta ketika itu," klaimnya.
Di lain sisi, kata Suharizal, HGU di atas lahan tersebut juga sudah berakhir sehingga kembali menjadi milik negara.
"Sekarang tanah itu aset Pemkab Solok yang sedang diproses penyertifikatan ulang, karena HGU-nya sudah berakhir dan sudah dikuasai Pemda secara mayoritas," katanya.
Salah seorang terlapor, Asrizal Nurdin, membantah klaim Pemkab bahwa lahan di Alahan Resort merupakan milik pemerintah.
Ia mengatakan lahan yang merupakan tanah ulayat suku Bendang tersebut memang dilepaskan dengan skema HGU kepada PT. Danau Diatas pada 1986 silam.
Baca juga: Masyarakat Alahan Panjang Tuntut HGU di Alahan Resort yang Sudah Berakhir Dikembalikan
Ketika itu, kata Asrizal, dalam HGU tersebut dikatakan bahwa lahan tersebut akan dijadikan kebun bunga.
Ia mengaku bahwa saat pelepasan lahan tersebut tidak ada menerima ganti rugi sedikit pun dan terpaksa meninggalkan lahan tersebut.
"Di sana adalah tanah ulayat kami, di sana ada pandam pekuburan, ada lesung tuo dan alas hak tanah tersebut merupakan milik suku Bendang," katanya saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Asrizal juga membantah bahwa lahan tersebut pernah dibeli Pemda.
"Pemkab mengatakan sudah membeli tanah tersebut. Dibeli kepada siapa? Apa buktinya? Kami tidak pernah menerima uang sedikit pun kalau lahan ini sudah dibeli," ujarnya.
Ia mengatakan, HGU di atas lahan seluas lebih kurang 23 hektar tersebut sudah berakhir sejak 2013 lalu.
"Dalam perjanjiannya dulu, ketika HGU habis maka akan ditinjau ulang kembali, namun sejak saat itu dibiarkan terlantar tanpa status. Di sana memang ada aset berupa resort dan vila milik Pemda. Tapi kalau lahannya itu adalah hak suku Bendang," katanya.

Lantas sejak 2013 itu, kata Asrizal, sejumlah masyarakat mulai membuka usaha seperti berladang dan mendirikan warung di kawasan tersebut.
Ia mengatakan siap menempuh proses hukum yang diajukan Pemkab Solok.
"Kami masyarakat suku Bendang siap menghadapi ini," katanya.
Ia berharap agar sengketa ini bisa diselesaikan dengan musyawarah bersama Pemkab Solok dan melibatkan ATR/BPN.
Menurut Asrizal, penetapan status tanah ulayat yang masa HGU-nya sudah habis bukanlah kewenangan Pemkab Solok.
"Sudah sering kami berkirim surat untuk bermusyawarah dengan Pemkab Solok, tetapi tidak pernah ditanggapi," kata Asrizal.
Sebelumnya, puluhan warga dari Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti demo di Kantor DPRD Kabupaten Solok, Jumat (21/7/2023).
Mereka meminta tanah ulayat kaumnya yang sebelumnya HGU dan telah dikembalikan. Sementara, Pemkab Solok klaim tanah tersebut adalah aset pemerintah.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Didatangi Dua Kelompok Masyarakat, DPRD Solok Akan Proses Tuntutan Peserta Aksi |
![]() |
---|
Demonstrasi di DPRD Solok, Minta Anggota Dewan Gunakan Hak Angket dan Interpelasi ke Bupati |
![]() |
---|
Warga Alahan Panjang Demo Minta Tanah Ulayat Dikembalikan, Bupati Solok: Silakan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Masyarakat Alahan Panjang Tuntut HGU di Alahan Resort yang Sudah Berakhir Dikembalikan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Puluhan Warga Alahan Panjang Demo DPRD Solok, Minta Selesaikan Persoalan Mafia Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.