PBHI Sumbar ke Komnas HAM: Ungkap Kasus Dugaan Penyiksaan oleh Aparat

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) menyambangi Komnas HAM wilayah Sumbar

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
PBHI Sumbar sambangi Komnas HAM wilayah Sumbar, sampaikan sejumlah kasus dugaan penyiksaan, termasuk yang dialami DS, Senin (26/6/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) menyambangi Komnas HAM wilayah Sumbar bertepatan dengan momen Hari Anti Penyiksaan Sedunia pada Senin (26/6/2023).

Kunjungan PBHI itu untuk beraudiensi terkait dugaan penyiksaan yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir, termasuk yang dialami terduga pelaku pembunuhan DS saat proses penyidikan oleh Kepolisian Sektor Koto Tangah.

Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Sumbar Ihsan Riswandi mengatakan, temuan itu diketahui dari penyuluhan dan konsultasi hukum yang dilakukan PBHI Sumbar di Rutan Anak Aia Padang selama beberapa tahun terakhir.

Khusus enam bulan terakhir, kata dia, PBHI Sumbar mencatat 10 orang diduga menjadi korban penyiksaan dalam proses penyidikan di Kepolisian, termasuk salah satunya yang dialami oleh DS.

Akibat dari dugaan penyiksaan, lanjut Ihsan, DS sempat dirawat di RS Bhayangkara. DS lalu menjalani perawatan di RS Bhayangkara, namun keluarga dari pihak korban disebut tak dapat izin untuk membesuk.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polri Usut Kasus Dugaan Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi

"DS ditangkap pada tanggal 14 April 2023. Pihak keluarga baru bisa bertemu dengan DS pada tanggal 4 Mei 2023 di RS Bhayangkara, dalam kondisi sangat memprihatinkan," kata Ihsan kepada TribunPadang.com, Senin (26/6/2023).

"Kondisi ini tentu menyedihkan, dimana penegakan hukum pidana yang semestinya bernafaskan semangat keadilan dan kepatuhan hukum, justru dilakukan dengan melanggar hukum, dan berdampak luka fisik maupun psikis akibat penyiksaan," tambahnya.

Ihsan menjelaskan, pada proses hukum tingkat kepolisian, praktik penyiksaan yang mengatasnamakan penegakan hukum dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 11 peraturan Kapolri itu berbunyi “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan, pelecehan, penghukuman yang tidak manusiawi, melakukan kekerasan dan/ senjata api”.
 
Ihsan melanjutkan, sepanjang 2020 hingga 2023 (PBHI) Sumbar intens melakukan penyuluhan dan konsultasi hukum di Rutan Anak Aia Padang.

Baca juga: Ibunda Wakil Ketua Komnas HAM RI Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Padangpariaman

Di samping itu, Ihsan juga menyinggung dugaan pelanggaran HAM yakni pembiaran atau pengabaian (by omission) terjadinya dugaan tindak kekerasan oleh aparatur negara sebagaimana yang terjadi dalam kasus kematian Syafrial di LAPAS Lubuk Basung.

Kasus ini, katanya, telah dilaporkan keluarga melalui surat tanggal 15 Januari 2022 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan dan pemeriksaan saksi tanggal 22 Februari 2022.

"Pada pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Lubuk Basuang, beserta jajarannya disepakati bahwa untuk pembuktian akan dilakukan otopsi dan pemeriksaan CCTV, namun sampai saat ini, para pelapor belum mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya.

Kedua kasus penyiksaan di atas, ujar Ihsan adalah gambaran masih lemah bahkan tidak efektifnya mekanisme pengawasan dan tindakan internal institusi penegak hukum.

Meskipun institusi penegak hukum memiliki sejumlah aturan dan standar penanganan kasus, namun mekanisme pengawasan internal untuk mencegah dan menindak praktik penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum dianggap masih sangat lemah.

Baca juga: Buntut Penertiban Pedagang di Pantai Padang, LBH Dampingi PKL Lapor ke Komnas HAM

"Akibatnya, pemberian sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku penyiksaan sangat langka," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved