PBHI Sumbar ke Komnas HAM: Ungkap Kasus Dugaan Penyiksaan oleh Aparat

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) menyambangi Komnas HAM wilayah Sumbar

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
PBHI Sumbar sambangi Komnas HAM wilayah Sumbar, sampaikan sejumlah kasus dugaan penyiksaan, termasuk yang dialami DS, Senin (26/6/2023) 

Berdasarkan catatan-catatan yang disebutkan itu, PBHI Sumbar mendesak agar;

1. Negara Republik Indonesia cq Pemerintah untuk berkomitmen dengan sungguh-sungguh memperbaiki sistem penegakan hukum (pidana) mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian hingga proses persidangan agar tidak lagi terbuka ruang-ruang bagi penegak hukum melakukan pembenaran metode penyiksaan dalam mengejar keterangan dan pengakuan tersangka.

Hal tersebut dapat terlaksana jika Negara sesegera mungkin meratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan (Optional Protocol Convention Again Torture) demi menakar dan membangun standar kebijakan pencegahan praktik penyiksaan secara serius yang kerap terjadi ditempat-tempat penahanan.

2. Negara Republik Indonesia Cq Pemerintah kemudian dengan bersungguh-sungguh menerbitkan regulasi yang efektif untuk pemulihan hak-hak korban penyiksaan, karena regulasi yang ada saat ini belum mampu menjamin, melindungi serta memenuhi hak-ha korban penyiksaan.

3. Negara Republik Indonesia cq Pemerintah segera membentuk instrumen hukum yang mengatur secara khusus mengenai delik penyiksaan, karena pada penerapannya laporan dari korban penyiksaan selalu dilekatkan kepada pasal penganiayaan dalam KUHP, sementara penyiksaan tidaklah sama dengan penganiayaan. 

4. Komnas HAM melakukan penyelidikan khusus terhadap berbagai kasus penyiksaan yang telah melembaga dan terus terjadi dalam proses peradilan pidana khususnya di tubuh kepolisian maupun di institusi penegak hukum lainnya.

5. Pemerintah harus mengambil langkah serius dan terukur melalui kebijakan holistik dan komprehensif, yang bisa menyasar di level nasional hingga daerah, untuk menjawab masalah di atas. Komnas HAM dan KuPP (Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, harus bekerja cepat dan cermat, serta mengukur target capaian yang progresif ke depannya.

Baca juga: Komnas HAM Minta Dilibatkan Dalam Perbaikan UU Cipta Kerja, Taufan : Pertimbangkan Norma dan Prinsip

6. Merangkul dan mengajak publik untuk terus aktif menyuarakan penentangan terhadap praktik penyiksaan serta berani menempuh upaya hukum untuk mencegah dan menindak pelaku praktik penyiksaan.

Sementara itu, Sub Korbid Pelayanan dan Pengaduan Komnas HAM wilayah Sumbar Firdaus mengatakan, terhadap dua kasus yang disampaikan PBHI Sumbar pihaknya telah meminta agar informasi yang disampaikan lebih lengkap agar pihaknya bisa menindaklanjutinya.

"Untuk kasus DS kita kan belum tahu identitasnya, kronologi kejadian, dan kondisinya sekarang seperti apa, kita kan belum tahu," kata Firdaus.

"Dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan pembunuhan (yang dilakukan DS), terjadi dugaan penyiksaan terhadap terduga pelaku pembunuhan (DS), ini yang akan kita tindaklanjuti sebenarnya, benarkah itu terjadi atau tidak? Kalau iya, langkah seperti apa yang akan dilakukan pihak kepolisian untuk mengatasi hal-hal seperti ini," tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved